Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyesalkan adanya pembongkaran terhadap rumah 'Rumah Cantik' yang beralamat di Jalan Teuku Cikditiro, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bangunan itu masuk dalam cagar budaya kategori C. Artinya, tidak boleh mendirikan bangunan tanpa menyesuaikan tampilannya dengan kondisi lingkungan sekitar. Ia pun meminta surat izin mendirikan bangunan Rumah Cantik diaudit.
"Tadi saya sampaikan, perlu kita audit. Audit investigatif terhadap keluarnya IMB," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/7).
Menurut data cagar budaya, disebutkan Rumah Cantik masuk dalam kategori B. Namun Djarot kukuh rumah yang berdiri sejak 1932 itu masuk dalam kategori C.
Rumah Cantik memiliki IMB untuk renovasi bukan perombakan total. Oleh karenanya Djarot menilai perlu memeriksa ulang IMB yang dikeluarkan untuk membongkar Rumah Cantik.
"Kalau saya yang membangun sih, strukturnya, bentuknya kita pertahankan. Tanpa meninggalkan kondisi sekitar," ungkapnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved