Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

15 Ribu Pendatang Baru di Jakbar

06/7/2017 09:30
15 Ribu Pendatang Baru di Jakbar
(ANTARA/VITALIS YOGI TRISNA)

SETIDAKNYA 15 ribu pendatang baru dari berbagai wilayah diperkirakan datang ke Jakarta Barat seusai Lebaran 2017.

Beberapa wilayah mulai dilakukan pendataan untuk memetakan jumlah pendatang baru pada arus balik mudik Lebar-an ini.

Kepala Suku Dinas Kependuduk-an dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Muhammad Hatta mengatakan, angka itu diambil dari data pertam-bahan jumlah penduduk yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, beberapa waktu lalu yang diperkirakan total ada 70 ribu pendatang.

"Itu 21 persennya kan dari Jakarta Barat," ujar Hatta, di kantornya, kemarin.

Meski demikian, kata Hatta, data pasti jumlah pendatang baru di Jakarta Barat baru bisa diketahui pada akhir Juli 2017.

Pihaknya mulai mendata penduduk setelah Lebaran 2017. Formulir kependudukan disebar ke beberapa titik seperti apartemen dan indekos untuk mengetahui jumlah penduduk Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menyatakan pihaknya akan mengawasi beberapa titik yang biasa dijadikan tempat untuk pendatang baru tak memiliki rumah tinggal.

"Misalnya kolong tol di Kalijodo, lalu di Cengkareng dan Tambora. Kami awasi betul jangan sampai mereka buat bangunan liar," ujar Tamo.

Sebelumnya, pengamat perkotaan, Yayat Supriatna mengkritisi model pencegahan arus urbanisasi yang dilakukan Pemprov DKI.

Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang dilakukan Pemprov DKI dinilai bukan satu langkah untuk menekan arus urbanisasi.

Upaya pengetatan seperti penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan permukiman liar dinilai ampuh.

"Pendatang baru itu tidak takut soal administratif seperti identitas penduduk. Yang mereka takutkan itu tidak punya pendapatan. Siapa pun boleh ke Jakarta, tapi kalau diperketat, mereka akan sulit hidup di Jakarta," kata Yayat.

Yayat menjelaskan, pengetat-an perlu dilakukan khususnya di wilayah-wilayah yang biasa dijadikan tempat pendatang baru.

"Misalnya, Tambora, Jakarta Barat. Itu diperketat dalam arti wajib lapor. Ketua RT dan RW harus lihat siapa yang bawa mereka ke Jakarta, misalnya. Setiap mereka membawa diwajibkan untuk memberi jaminan tempat bekerja dan tempat tinggal. Kalau tidak, ya jangan dibuatkan identitas penduduk," tegas Yayat. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya