BARESKRIM Polri mulai menyelisik kasus tindak pidana korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) yang diduga melibatkan mantan wakil menteri Denny Indrayana.
Kemarin, mantan Menkum dan HAM Amir Syamsuddin diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Amir yang keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 18.00 WIB, mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan selama 3 jam dan hanya ditanyakan detail proyek payment gateway itu.
"Proyek itu berkaitan dengan pelayanan publik yang mengatasi keluhan atas pembuatan paspor," kata Amir.
Proyek itu, ungkap Amir, dikatakan tidak sesuai dengan aturan di Kementerian Keuangan dan ia hanya menjelaskan apa yang diketahui selama menjabat Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan memang ada laporan atas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang masuk ke Bareskrim terkait dengan proyek payment gateway di Kemenkum dan HAM.
Laporan itu masuk pada Februari dan diajukan oleh seseorang yang bernama Andi Syamsul Bahri.
Denny diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp32 miliar akibat proyek tersebut dan dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Denny pernah menyebar di media sosial Twitter.
Bahkan melalui akun @G_paseksuardika, anggota DPD RI asal Bali yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, membuat kultwit yang membeberkan kronologi dugaan korupsi payment gateway dengan menunjuk satu perusahaan teknologi informasi, PT BHp.
'Pembuktian kasusnya sangat sederhana tp hanya bbrp bulan penyimpang-annya Rp32.693.695.000 dan bonus Pungli Rp605.872.000. Simpel', tulis @G_paseksuardika pada Rabu (18/2) lalu.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya memang telah sesumbar bakal merilis sebuah kasus besar.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut terkait dengan pelaporan terhadap Denny Indrayana, Budi memilih bungkam.