GURU dan tenaga kependidikan (GTK) memegang peranan penting dalam penyiapan generasi muda yang mampu menghadapi berbagai tantangan zaman. Mereka harus terus mengembangkan diri selaras dengan perubahan dan sejumlah tantang dalam dunia pendidikan.
Hal itulah yang menjadi latar belakang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi penghargaan Pemilihan GTK
Beprestasi dan Berdedikasi 2018.
“Pendidik dan tenaga kependidikan adalah agen perubahan di daerah. GTK berprestasi dan berdedikasi inilah yang akan menjadi role model (teladan) di daerah masing-masing,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano, pada pembukaan Pemilihan GTK Beprestasi dan Berdedikasi 2018, di Jakarta, Minggu (12/8).
Melalui Pemilihan GTK Beprestasi dan Berdedikasi 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong semakin banyak guru yang mampu menyiapkan peserta didik menjadi generasi emas Indonesia.
Kegiatan Pemilihan GTK Berprestasi daan Berdedikasi 2018 diikuti 914 peserta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai pendidikan menengah, termasuk perwakilan sekolah indonesia di luar negeri (SILN). Pengumuman pemenang untuk setiap kategori dilakukan pada 15 Agustus 2018.
Dirjen GTK berharap kompetisi yang dilalui dapat dipandang sebagai pembelajaran, bukan sekadar kompetisi yang menghasilkan juara. Perwakilan yang hadir dari berbagai provinsi di Tanah Air diharapkan dapat menjalin komunikasi dan semangat saling berbagi wawasan serta pengetahuan agar mempercepat pemerataan mutu pendidikan. “Tujuan kita, bagaimana mengeratkan bangsa ini melalui pendidikan,” tukas Supriano.
Menurut aturan UU No 14/2005, penghargaan kepada guru berprestasi ditentukan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan diberikan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan diberikan pada tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota, provinsi, dan/atau tingkat nasional.
Kriteria penilaian dilakukan secara komprehensif mulai kompetensi yang dimiliki, kinerja, dan wawasan kependidikan. Penilaian kinerja dapat dilihat dari laporan hasil penilaian kinerja guru sejak dua tahun sebelumnya.
Adapun penilaian terhadap aspek kompetensi dilakukan melalui tes tulis, observasi, dan wawancara menyangkut empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Keempatnya ialah kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Terakhir, penilaian untuk penguasaan wawasan kependidikan meliputi pemahaman terhadap kebijakan pendidikan, perundang-undangan
pendidikan, isu-isu terkini bidang pendidikan, wawasan keprofesian pendidik, dan lain-lain yang dilakukan melalui tes tertulis dan ditambah dengan penialian presentasi dan wawancara di akhir tahapan.
Penghargaan yang diberikan kepada GTK berdedikasi juga mengacu pada amanat UU No 14/2005 serta Permen 74/2008 tentang Penghargaan Guru Berprestasi dan Berdedikasi di Daerah Khusus. Berdedikasi artinya ditandai dengan pencapaian atas prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, dan sebagai pelopor dalam menciptakan karya yang bermanfaat untuk memecahkan permasalahan dalam tugas dengan penuh tanggung jawab. (Gnr/S1-25)