Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Trump Keluarkan Irak dari Travel Ban

08/3/2017 08:37
Trump Keluarkan Irak dari Travel Ban
()

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump, Senin (6/3) waktu setempat, menandatangani revisi larangan perjalanan (travel ban) bagi para pengungsi dan pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim dengan mengeluarkan Irak dan permanent residents AS dari daftar.

Setelah larangan awal yang dikeluarkan melalui perintah eksekutif dibekukan pengadilan federal, Trump mengeluarkan perintah eksekutif kedua untuk membekukan izin masuk pengungsi selama 120 hari serta menghentikan pemberian visa baru untuk pelancong dari Suriah, Iran, Libia, Somalia, Yaman, dan Sudan.

Gedung Putih mengatakan Trump telah menandatangani revisi travel ban pada Senin (6/3) pagi dan akan mulai berlaku pada 16 Maret. Dalam perintah eksekutif itu, warga Irak, permanent residents, dan pemegang visa resmi diizinkan masuk ke ‘Negeri Paman Sam’. “Prinsip dari perintah eksekutif itu tetap sama,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Sean Spicer.

Menteri Luar Negeri Rex Tillerson--satu dari tiga anggota kabinet yang memperkenalkan perintah eksekutif--mewakili Trump, menyebut perintah itu ialah langkah vital untuk memperkuat keamanan dalam negeri AS.

Jaksa Agung Jeff Sessions menambahkan, perintah itu menghadirkan jeda yang diperlukan bagi pemerintah AS untuk menangani para pelancong yang berasal dari negara yang ‘dikhawatirkan’.

“Tiga dari negara yang ada di perintah eksekutif itu ialah negara sponsor aksi terorisme,” tegas Sessions mengacu ke Iran, Sudan, dan Suriah. Negara lainnya, imbuhnya, berperan sebagai tempat berlin­dung bagi para pelaku teror.

Sejumlah LSM menuding Trump secara diam-diam melanjutkan janji kampanyenya yang ilegal dan kontroversial untuk melarang secara total warga muslim masuk ke AS.
Sejumlah organisasi seperti American Civil Liberties Union (ACLU) akan menempuh langkah hukum untuk menghentikan perintah itu dengan mempertanyakan alasan Trump.

“Presiden Trump telah kembali melakukan diskriminasi agama dan dia akan menerima perlawan­an dari pengadilan dan warga,” tegas Omar Jadwat, Direktur Immigrant Rights Project ACLU.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Senat AS Chuck Schumer mengata­kan perintah baru itu harus dilawan.

“Larangan yang lebih lunak tetap saja larangan,” serunya. (AFP/Bas/I-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya