Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TERSANGKA pelaku pembunuhan kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, yakni Kim Jong-nam, Siti Aisyah, mengaku ditipu dalam melakukan tindakan tersebut. Ia mengira racun yang digunakan untuk membunuh Jong-nam pada 13 Februari lalu ialah minyak bayi (baby oil).
“Dia tidak tahu itu racun,” kata Wakeppri/DCM (Wakil Duta Besar) Kuala Lumpur, Andreano Erwin, setelah melakukan kunjungan kekonsuleran selama 30 menit di Kantor Polisi Cyberjaya, Kuala Lumpur, Malaysia, tempat Siti Aisyah ditahan, kemarin.
Ia juga mengaku dibayar RM400 (Rp1,2 juta) untuk bertindak saat seseorang memintanya melakukan itu tanpa tahu apa yang terjadi selanjutnya. Meski menyebut beberapa nama, Aisyah mengaku tidak mengenal mereka karena nama-nama itu sangat umum seperti James atau Jang. “Dia mengatakan mereka mungkin orang Jepang atau Korea,” imbuh Andreano seperti dikutip the New Straits Times (NST).
Setelah kunjungan tersebut, Andreano juga memastikan bahwa Aisyah merupakan warga negara Indonesia (WNI). “Kami konfirmasi bahwa antara paspor dan pemilik ialah sama. Sudah dilakukan verifikasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di KBRI Kuala Lumpur.
Andreano juga mengatakan Aisyah dalam keadaan sehat walafiat, yang terlihat dari kondisi fisiknya dan tidak tampak letih. Menurut pengakuannya Aisyah diperlakukan dengan baik oleh kepolisian setempat. “Hak-hak sebagai tahanan dipenuhi, seperti boleh salat dan diberi makanan layak,” jelasnya.
Aisyah juga dipastikan tidak terkena dampak dari agen saraf VX yang menewaskan Jong-nam secara fisik. Namun, keadaan emosinya masih perlu pemeriksaan. Ia juga ingin keluarganya tidak datang ke Malaysia dan tidak perlu memikirkan kondisinya.
“Kami sampaikan dia tidak perlu khawatir. Dia tidak sendiri. Pemerintah akan terus bersama yang bersangkutan dan sudah menunjuk pengacara untuknya,” tambah Andreano.
Sesuai hukum Malaysia, Aisyah akan ditahan selama 14 hari dan KBRI melihat ia kemungkinan akan dipindahkan ke tahanan baru setelah 1 Maret. Di tahanan baru, pengacara baru dapat menanyakan lebih detail mengenai kejadian yang sebenarnya sebagai bahan membuat pembelaan.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu M Iqbal, mengatakan, sesuai prosedur, Kemlu akan menghubungi keluarga Aisyah di Serang, Banten, untuk memberitakan kunjungan kekonsuleran itu.
Sementara itu, Kepala Polisi Selangor, Datuk Seri Abdul Samah Mat, menyatakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diplomat Korut, Hyon Kwang-song, apabila ia tidak bekerja sama dengan polisi. (Ire/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved