Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRINSIP dasar kewarganegaraan Italia yang telah bertahan selama 160 tahun kini berada di ambang perubahan besar. Mahkamah Konstitusi Italia memberikan sinyal kuat akan mendukung undang-undang baru tahun 2025 yang membatasi hak kewarganegaraan bagi mereka yang lahir di luar negeri berdasarkan garis keturunan (ius sanguinis).
Sejak Italia berdiri pada 1861, status kewarganegaraan selalu ditentukan oleh siapa orang tua seseorang. Namun, melalui dekrit darurat yang dikeluarkan Maret lalu, pemerintah memperketat syarat tersebut. Kini, hanya mereka yang memiliki orang tua atau kakek-nenek yang lahir di Italia yang akan diakui sebagai warga negara.
Empat hakim sebelumnya sempat menggugat konstitusionalitas aturan ini. Namun, dalam pernyataan resminya pada Kamis, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan tersebut "sebagian tidak berdasar dan sebagian tidak dapat diterima."
Profesor Corrado Caruso, salah satu pengacara yang menggugat undang-undang tersebut, menyatakan kekecewaannya.
"Ini adalah intervensi yang sangat jelas dan keras. Saya sempat berharap undang-undang ini dinilai melanggar beberapa poin konstitusi, namun hal itu tidak diakui oleh pengadilan," ujar Caruso.
Aturan baru ini juga secara efektif melarang kewarganegaraan ganda bagi diaspora. Syarat utamanya adalah orang tua atau kakek-nenek tersebut harus memegang kewarganegaraan Italia murni (tunggal) pada saat keturunan mereka lahir, atau pada saat kematian mereka.
Pemerintah berargumen bahwa pengetatan ini diperlukan karena beban administratif yang luar biasa. Antara tahun 2014 hingga 2024, jumlah warga Italia yang tinggal di luar negeri melonjak dari 4,6 juta menjadi 6,4 juta jiwa. Banyak keturunan diaspora dianggap memiliki ikatan yang lemah dengan Italia karena tidak tinggal di sana, tidak membayar pajak, dan tidak menjalankan kewajiban sipil.
Namun, kebijakan ini memicu kontradiksi. Di satu sisi, Italia menutup pintu bagi diaspora, sementara di sisi lain negara tersebut sedang menghadapi krisis penurunan dan penuaan populasi. Sepanjang tahun 2024, rekor 155.732 warga Italia justru memilih beremigrasi ke luar negeri.
Bagi banyak keluarga, aturan ini menciptakan ketidakadilan. Ada kasus di mana satu saudara sudah mendapatkan kewarganegaraan, sementara saudara lainnya kehilangan hak tersebut karena proses birokrasi yang lambat.
Meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat, beberapa pakar hukum masih melihat celah di Pengadilan Uni Eropa atau Mahkamah Agung Italia (Court of Cassation).
Pengacara kewarganegaraan lainnya, Marco Mellone, tetap optimis meski mengakui situasi saat ini sangat menyedihkan.
"Keturunan lahir sebagai warga negara Italia. Jika Anda adalah warga negara sejak lahir, Anda memiliki hak yang tidak dapat disentuh oleh siapa pun. Ini adalah langkah pertama dalam pertempuran panjang," tegas Mellone.
Bagi jutaan keturunan warga Italia di Argentina, Amerika Serikat, dan belahan dunia lainnya, pintu untuk kembali ke tanah leluhur kini terasa lebih sempit dari sebelumnya. (CNN/Z-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved