Minggu 28 Mei 2023, 08:50 WIB

Dekolonisasi Harus Sesuai Hukum yang Berlaku

Cahya Mulyana | Internasional
Dekolonisasi Harus Sesuai Hukum yang Berlaku

AFP
Proses dekolonisasi harus mematuhi hukum internasional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengganggu integritas teritorial negara manapun.

 

PROSES dekolonisasi harus mematuhi hukum internasional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengganggu integritas teritorial negara manapun. Demikian disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dalam pembukaan Seminar Regional Pasifik 2023 yang diselenggarakan di Bali, selama tiga hari hingga mulai Rabu (24/5).

"Dekolonisasi juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyat melalui berbagai langkah inovatif untuk atasi tantangan pembangunan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (28/5).

Seminar diselenggarakan Komite Khusus PBB bidang Dekolonisasi atau Special Committee on Decolonization (C-24). Tema seminar tahun ini "Langkah-langkah Inovatif Untuk Memastikan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri (Non Self-Governing Territories/NSGTs)".

Baca juga: Indonesia Tegaskan Siap Pasok Baterai Kendaraan Listrik ke AS

Kesimpulan dan rekomendasi dari Seminar ini akan dibahas pada sidang Komite C-24. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat menyampaikan tema Seminar sangat tepat mengingat pencapaian SDGs sejauh ini belum mengalami perkembangan berarti. Ditekankan pula pentingnya dialog antara berbagai pihak yang terkait guna memajukan agenda dekolonisasi.

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Vivi Yulaswati menyampaikan best practices Indonesia dalam menghadapi tantangan pencapaian SDGs, khususnya di pulau-pulau kecil, serta usulan penguatan kerja sama pembangunan triangular untuk dorong percepatan pembangunan di NSGTs.

Baca juga: Indonesia akan Buka Penerbangan Langsung ke Baku Azerbaijan

Seminar dihadiri sekitar 100 peserta dari negara anggota C24, perwakilan NSGTs dan negara-negara anggota PBB. Terdapat 17 wilayah NSGTs yang berada di bawah pengawasan Komite C-24, yaitu Samoa Amerika, Anguilla, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland (Malvinas), Polinesia Prancis, Gibraltar, Guam, Montserrat, Kaledonia Baru, Pitcairn, Saint Helena, Tokelau, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, dan Sahara Barat.

Indonesia memainkan peran penting dalam Komite sebagai Wakil Ketua yang dijabat oleh Wakil Tetap Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Arrmanatha Nasir. Terpilihnya Indonesia sebagai Wakil Ketua Biro menunjukkan kepercayaan Komite terhadap kiprah dan kontribusi Indonesia dalam pemajuan isu dekolonisasi.

Penyelenggaraan seminar ini merupakan yang kedua kalinya di Indonesia. Pada 2008, Indonesia juga menjadi tuan rumah seminar yang diselengarakan di Bandung, Jawa Barat. (Z-3)

Baca Juga

AFP

Kelompok Bersenjata Kolombia Batalkan Serangan

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 23 September 2023, 08:05 WIB
Usai perundingan dengan pemerintah Kolombia, Staf umum Pusat menghentikan rencana serangan...
AFP

Dukungan Internasional Menguat untuk Mengatasi Krisis Haiti setelah Pembicaraan PBB

👤Thalatie K Yani 🕔Sabtu 23 September 2023, 06:20 WIB
Sebanyak 12 negara telah menawarkan dukungan dan janji bantuan logistik kepad Haiti yang dilanda...
Ist

Pengamat: Capaian Indonesia di KTT MSG 2023 Patut Diapresiasi

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 21:58 WIB
Negara berdaulat hanya bisa diakui jika memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, rakyat, dan mampu menjalin hubungan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya