AS Tangkap Bos Yakuza di New York

Cahya Mulyana
08/4/2022 11:02
AS Tangkap Bos Yakuza di New York
Ilustrasi: Yakuza(The Economist)

Amerika Serikat telah menangkap seorang pemimpin Yakuza, Jepang berserta tiga orang Thailand atas tuduhan penyelundupan heroin dan metamfetamin. Mereka juga disangka berupaya membeli rudal buatan AS untuk kelompok bersenjata di Myanmar dan Sri Lanka.

Takeshi Ebisawa, Sompak Rukrasaranee, Somphob Singhasiri dan Suksan Jullanan ditangkap di New York. "Narkoba itu ditujukan pasar jalan-jalan New York, dan pengiriman senjata dimaksudkan untuk faksi-faksi di negara-negara yang tidak stabil," ungkap Departemen Kehakiman AS.

Damian Williams, pengacara AS untuk distrik selatan New York, mengatakan sindikat narkoba internasional tidak lagi menghormati nyawa. Keempatnya sempat diselidiki oleh agen Administrasi Penegakan Narkoba AS di Thailand sejak 2019.

Mereka berupaya menyelundupkan senjata dari AS untuk memperkuat United Wa State Army (UWSA), sebuah kelompok etnis bersenjata di daerah perbatasan Thailand dengan Tiongkok.

Ebisawa berencana untuk membeli senjata otomatis, roket, senapan mesin dan rudal permukaan-ke-udara untuk UWSA, serta dua kelompok bersenjata lainnya di Myanmar, Persatuan Nasional Karen dan Tentara Negara Bagian Shan.

Ia juga berusaha membeli senjata untuk Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) Sri Lanka, yang dikenal sebagai Macan Tamil. "Kami menuduh Ebisawa dan rekannya menengahi kesepakatan dengan agen DEA yang menyamar untuk membeli persenjataan berat dan menjual obat-obatan terlarang dalam jumlah besar," kata Departemen Kehakiman.

Selama penyelidikan, Ebisawa mengatakan kepada agen DEA yang menyamar bahwa Jullanan, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Thailand, adalah seorang jenderal angkatan udara Thailand dan bahwa Rukrasaranee adalah seorang pensiunan perwira militer Thailand.

Departemen Kehakiman tidak menjelaskan bagaimana keempat pria itu bisa berada di AS. Tuduhan perdagangan dan senjata membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup. (Aljazeera/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya