Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

32 Orang Telah Manfaatkan Undang-Undang Eutanasia di Selandia Baru

Atikah Ishmah Winahyu
09/2/2022 12:21
32 Orang Telah Manfaatkan Undang-Undang Eutanasia di Selandia Baru
Ilustrasi: Selandia Baru.(AFP/Marty MELVILLE )

SETIDAKNYA 32 orang telah memanfaatkan layanan eutanasia di Selandia Baru sejak negara itu melegalkan praktik tersebut tiga bulan lalu.

Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan negara itu mulai berlaku pada November lalu, setelah bertahun-tahun aktivisme oleh para juru kampanye eutanasia dan diratifikasi melalui referendum. Sebanyak 65% dari usia pemilih Selandia Baru memilih untuk melegalkan kematian yang dibantu, bergabung dengan hanya segelintir negara yang mengizinkannya.

Pada saat proses itu disahkan, pejabat Selandia Baru tidak yakin berapa banyak orang yang akan memanfaatkannya.

Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Kesehatan mengatakan, "Jumlah orang yang mungkin mencari bantuan kematian diperkirakan kecil.”

Mereka mencatat bahwa di lokasi luar negeri yang sebanding, di mana kematian yang dibantu dilegalkan, permintaan eutanasia terdiri antara 0,3-2% dari semua kematian. Karena kriteria Selandia Baru yang relatif ketat, mereka juga memperkirakan hampir dua pertiga aplikasi akan ditolak.

“Berdasarkan pengalaman di luar negeri, kementerian memperkirakan hingga 950 orang dapat mengajukan permohonan kematian yang dibantu setiap tahun, dengan hingga 350 orang yang dibantu untuk meninggal,” kata mereka.

Di beberapa negara, jumlah orang yang menggunakan layanan euthanasia perlahan meningkat seiring waktu. Angka dari Swis misalnya, telah menunjukkan bahwa jumlah orang yang menjalani kematian dengan bantuan terus meningkat dari tahun ke tahun, dari 187 pada 2003 menjadi 965 pada 2015.

Di Belanda, yang memiliki beberapa undang-undang euthanasia yang paling liberal dan undang-undang bunuh diri yang dibantu, mencatat 4,4% dari jumlah total kematian. Menurut Komite Peninjau Eutanasia Regional 2017, ada 6.585 kasus euthanasia sukarela atau bunuh diri yang dibantu tahun itu.

Agar memenuhi syarat untuk layanan kematian yang dibantu di Selandia Baru, pasien harus memenuhi serangkaian kriteria ketat, yang dinilai oleh dua dokter. Mereka harus warga negara Selandia Baru, berusia di atas 18 tahun, memiliki penyakit terminal yang kemungkinan akan mengakhiri hidup mereka dalam waktu enam bulan, mengalami penderitaan tak tertahankan yang tidak dapat dihilangkan, kompeten untuk membuat keputusan, dan mengidap penyakit tahap lanjut, penurunan ireversibel dalam kemampuan fisik mereka. Praktisi kesehatan juga dapat memilih untuk tidak memberikan layanan tersebut.

Negara-negara lain di mana euthanasia telah dilegalkan termasuk di Belgia, Luksemburg, Kanada, dan Kolombia. (The Guardian/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya