Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGADILAN banding Moskow, Sabtu (20/1) menguatkan hukuman penjara kepada Alexei Navalny. Hakim Dmitry Balashov menolak banding Navalny atas putusan pada 2 Februari.
Hakim memutuskan untuk mengurangi masa hukuman penjara selama enam pekan saat Navalny menjadi tahanan rumah. Itu artinya ia akan berada di penjara selama lebih dari dua setengah tahun.
Pengadilan Moskow pada Sabtu juga menghukum Navalny karena pencemaran nama baik. Hakim Vera Akimova mengatakan Navalny bersalah karena mencemarkan nama baik seorang veteran Perang Dunia II.
Navalny dijatuhi hukuman hampir tiga tahun pada 2 Februari karena melanggar ketentuan pembebasan bersyarat dari hukuman kasus penggelapan uang saat dia berada di Jerman untuk memulihkan diri dari serangan keracunan. Putusan itu berasal dari hukuman percobaan yang dijatuhkan pada tahun 2014.
Putin berada di bawah tekanan untuk membebaskan Navalny ketika dia ditahan setibanya di bandara Moskow pada Januari.
Penangkapan tersebut memicu aksi protes besar di seluruh wilayah yang menyebabkan lebih dari 10.000 orang ditahan, sementara Uni Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi baru terhadap Rusia.
Pekan ini, pengadilan hak asasi Eropa memutuskan bahwa Rusia harus segera membebaskan Navalny, yang dengan cepat ditepis oleh Kremlin.
Sekutu Navalny percaya ketidakpatuhan Rusia terhadap keputusan tersebut dapat menyebabkan pengusirannya dari Dewan Eropa dan memperburuk krisis dalam hubungan Moskow dengan Eropa.
Pekan ini, pengadilan Moskow lainnya menolak banding Navalny terhadap denda 3,3 juta rubel (€ 36.825, $ 44.649) bahwa dia diperintahkan untuk membayar perusahaan katering dalam gugatan pencemaran nama baik lainnya.
Tuduhan itu dijatuhkan pada tokoh oposisi itu oleh pengusaha Yevgeny Prigozhin, yang dijuluki 'koki Putin' karena perusahaannya, Concord, menyediakan makanan untuk Kremlin.
Pengusaha tersebut, yang berada di bawah sanksi AS dan Eropa, memiliki dua kasus yang tertunda terhadap Navalny yang akan dipertimbangkan pada Maret. (France24/OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved