Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Pemerintah Diminta Desak Filipina Segera Bebaskan 10 WNI

Achmad Zulfikar Fazli
31/3/2016 13:37
Pemerintah Diminta Desak Filipina Segera Bebaskan 10 WNI
(Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq --)

KETUA Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menilai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang disandera kelompok separatis Abu Sayyaf merupakan tanggung jawab Filipina. Sebab, penyanderaan itu terjadi di wilayah Filipina.

"Ya, karena itu ada di wilayah yuridiksi Filipina memang penanganan upaya pembebasan itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Filipina. Kecuali, pemerintah Filipina meminta bantuan Indonesia," kata Mahfudz, Kamis (31/3).

Namun, kata dia, pemerintah Indonesia juga harus tetap mengupayakan pembebasan 10 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut. Hal itu dengan mendorong pemerintah Filipina untuk segera melakukan pembebasan sandera.

"Pemerintah (harus) mendorong pemerintah Filipina untuk bisa segera membebaskan para sandera. Menurut saya permintaan tebusan itu sesuatu yang tidak perlu ditanggapi," tegas dia.

Kendati demikian, politikus PKS itu meminta kepada pemerintah untuk juga bersiaga penuh untuk memberikan bantuan jika dibutuhkan pemerintah Filipina.

"Jika ada permintaan dari pemerintah Filipina, pemerintah bisa membantu dengan hal-hal yang dibutuhkan," tandas dia.

Kelompok Abu Sayyaf membajak Kapal Tunda Brahma 12 dan Kapal Tongkang Anand 12. Kapal tersebut membawa 7.000 ton batubara dan 10 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Saat dibajak kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan, menuju Batangas, Fililina Selatan. Tidak diketahui persis kapan kapal dibajak.

Pemilik kapal mengetahui adanya pembajakan pada 26 Maret, saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf.

Kapal Brahma 12 sudah dilepaskan dan saat ini sudah di tangan otoritas Filipina. Sementara itu Kapal Anand 12 dan 10 orang awak kapal masih berada di kuasai pembajak.

Dalam komunikasi melalui telepon dengan perusahaan pemilik kapal, pembajak menyampaikan tuntutan sejumlah uang tebusan. Sejak 26 Maret, pembajak sudah dua kali menghubungi pemilik kapal. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya