Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang akan memberikan kekebalan seumur hidup kepada mantan Presiden Rusia begitu mereka meninggalkan jabatannya. Dalam RUU tersebut, yang diterbitkan secara daring pada Selasa (22/12), mantan presiden dan keluarga mereka akan diberi kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.
Mereka juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan. Undang-undang tersebut adalah bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional yang memungkinkan Putin, 68, untuk tetap menjadi presiden hingga 2036.
Sebelum RUU tersebut menjadi undang-undang, mantan presiden hanya kebal dari penuntutan untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat. Sekarang, mantan presiden masih bisa dicabut kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
baca juga: Pemukim Tewas, Tentara Israel Perkuat Penjagaan di Tepi Barat
Tetapi, undang-undang yang ditandatangani Putin pada Selasa tersebut juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan. Bulan lalu, RUU yang tertunda tersebut memicu desas-desus bahwa pemimpin Rusia itu berencana untuk mundur karena kesehatan yang buruk. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Kremlin. (AFP/Nur)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved