Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Putin Teken RUU Kekebalan Hukum Seumur Hidup Bagi Mantan Presiden

Nur Aivanni
23/12/2020 06:28
Putin Teken RUU Kekebalan Hukum Seumur Hidup Bagi Mantan Presiden
Presiden Rusia Vladimir Putin saat bertemu Deputi Perdana Menteri Alexander Nova di Novo-Ogaryovo, Selasa (22/12/2020).(Mikhail KLIMENTYEV / SPUTNIK / AFP)

PRESIDEN Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang akan memberikan kekebalan seumur hidup kepada mantan Presiden Rusia begitu mereka meninggalkan jabatannya. Dalam RUU tersebut, yang diterbitkan secara daring pada Selasa (22/12), mantan presiden dan keluarga mereka akan diberi kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.

Mereka juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan. Undang-undang tersebut adalah bagian dari amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional yang memungkinkan Putin, 68, untuk tetap menjadi presiden hingga 2036.

Sebelum RUU tersebut menjadi undang-undang, mantan presiden hanya kebal dari penuntutan untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat. Sekarang, mantan presiden masih bisa dicabut kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

baca juga: Pemukim Tewas, Tentara Israel Perkuat Penjagaan di Tepi Barat

Tetapi, undang-undang yang ditandatangani Putin pada Selasa tersebut juga akan memberikan mantan presiden kursi seumur hidup di Dewan Federasi atau senat, posisi yang menjamin kekebalan dari penuntutan setelah meninggalkan kursi kepresidenan. Bulan lalu, RUU yang tertunda tersebut memicu desas-desus bahwa pemimpin Rusia itu berencana untuk mundur karena kesehatan yang buruk. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Kremlin. (AFP/Nur)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya