Cegah Ekstremisme, Tiongkok Perketat Pengawasan Orang Asing

Basuki Eka Purnama
24/11/2020 10:50
Cegah Ekstremisme, Tiongkok Perketat Pengawasan Orang Asing
Masjid di Kota Yangisar, Xinjiang, Tiongkok.(AFP/GREG BAKER)

OTORITAS keagamaan Tiongkok mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Kementerian Kehakiman Tiongkok telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapan.

Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan
antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di Tiongkok.

Baca juga: Tiongkok Segera Izinkan Tim Internasional Selidiki Asal Covid-19

Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.

Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnik di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik Tiongkok (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke Tiongkok.

"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.

Dewan Pemerintahan Tiongkok (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di Tiongkok pada 31 Januari 1994.

Lembaga Urusan Agama Nasional Tiongkok kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian, pada November 2010, aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.

Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik Tiongkok mengatakan regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai
dengan undang-undang.

Namun, versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di Tiongkok, kata Chen dikutip Global Times. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya