Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS keagamaan Tiongkok mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Kehakiman Tiongkok telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapan.
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan
antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di Tiongkok.
Baca juga: Tiongkok Segera Izinkan Tim Internasional Selidiki Asal Covid-19
Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.
Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnik di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik Tiongkok (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke Tiongkok.
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.
Dewan Pemerintahan Tiongkok (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di Tiongkok pada 31 Januari 1994.
Lembaga Urusan Agama Nasional Tiongkok kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian, pada November 2010, aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik Tiongkok mengatakan regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai
dengan undang-undang.
Namun, versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di Tiongkok, kata Chen dikutip Global Times. (Ant/OL-1)
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Bermain pada film yang mengangkat kisah pernikahan beda agama, siapa sangka ternyata hal itu pernah dirasakan langsung oleh Michelle Ziudith.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved