Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OTORITAS keagamaan Tiongkok mengeluarkan regulasi tentang kegiatan keagamaan yang memperketat orang asing dengan tujuan mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Kehakiman Tiongkok telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapan.
Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan
antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh kelompok agama asing selama tinggal di Tiongkok.
Baca juga: Tiongkok Segera Izinkan Tim Internasional Selidiki Asal Covid-19
Dari lima bab itu yang paling banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah Pasal 21.
Dalam pasal tersebut terdapat daftar kegiatan keagamaan yang tidak boleh digelar di Tiongkok, seperti memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di Tiongkok, mencampuri ketetapan tokoh agama di Tiongkok, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnik di Tiongkok atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.
Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik Tiongkok (semacam MPR) Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke Tiongkok.
"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.
Dewan Pemerintahan Tiongkok (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di Tiongkok pada 31 Januari 1994.
Lembaga Urusan Agama Nasional Tiongkok kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian, pada November 2010, aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik Tiongkok mengatakan regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai
dengan undang-undang.
Namun, versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di Tiongkok, kata Chen dikutip Global Times. (Ant/OL-1)
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved