Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEORANG hakim Amerika Serikat (AS), Minggu (20/9), membatalkan blokir WeChat oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, beberapa jam sebelum aturan itu berlaku.
Pemerintahan Trump telah memerintahkan pelarangan pengunduhan aplikasi pesan WeChat serta aplikasi berbagai video Tiktok, keduanya milik perusahaan Tiongkok.
Seorang hakim di pengadilan California mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan untuk membatalkan blokir terhadap WeChat dengan alasan kebebasan berpendapat.
Baca juga: Soal Calon Hakim MA, Biden Tuding Trump Salah Gunakan Jabatan
WeChat yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok TenCent memiliki 19 juta pengguna aktif di AS.
"Keputusan hakim itu adalah penyelamatan sementara agar WeChat tidak ditutup pada malam ini," ujar dosen hukum dari University of Richmond Carl Tobias.
"Penggugat hanya ingin memperpanjang waktu. Pasalnya, Presiden Trump bisa jadi tidak akan lagi menjadi presiden dalam waktu dekat," imbuhnya.
Trump yang tengah berusaha terpilih kembali dalam pemilu, 3 November mendatang, menjadikan keamanan dalam negeri dan sikap kerasnya terhadap Tiongkok sebagai pokok kampanyenya. (AFP/OL-1)
Kerja sama ini jadi langkah strategis bagi Jatis Mobile mengoptimalkan perjalanan digital Indonesia, melihat peningkatan adopsi cloud yang signifikan dalam lingkup bisnis skala enterprise.
Mofcom menilai keputusan AS tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan investor internasional yang hendak berinvestasi di sana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved