Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hakim AS Batalkan Pemblokiran WeChat oleh Pemerintahan Trump

Basuki Eka Purnama, Haufan Hasyim Salengke
21/9/2020 10:29
Hakim AS Batalkan Pemblokiran WeChat oleh Pemerintahan Trump
Aplikasi WeChat terlihat di AppStore sebuah iPhone.(AFP/Drew Angerer / GETTY IMAGES NORTH AMERICA )

SEORANG hakim Amerika Serikat (AS), Minggu (20/9), membatalkan blokir WeChat oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, beberapa jam sebelum aturan itu berlaku.

Pemerintahan Trump telah memerintahkan pelarangan pengunduhan aplikasi pesan WeChat serta aplikasi berbagai video Tiktok, keduanya milik perusahaan Tiongkok.

Seorang hakim di pengadilan California mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan untuk membatalkan blokir terhadap WeChat dengan alasan kebebasan berpendapat.

Baca juga: Soal Calon Hakim MA, Biden Tuding Trump Salah Gunakan Jabatan

WeChat yang dimiliki oleh perusahaan teknologi Tiongkok TenCent memiliki 19 juta pengguna aktif di AS.

"Keputusan hakim itu adalah penyelamatan sementara agar WeChat tidak ditutup pada malam ini," ujar dosen hukum dari University of Richmond Carl Tobias.

"Penggugat hanya ingin memperpanjang waktu. Pasalnya, Presiden Trump bisa jadi tidak akan lagi menjadi presiden dalam waktu dekat," imbuhnya.

Trump yang tengah berusaha terpilih kembali dalam pemilu, 3 November mendatang, menjadikan keamanan dalam negeri dan sikap kerasnya terhadap Tiongkok sebagai pokok kampanyenya. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik