PEMERINTAH Arab Saudi melakukan reformasi hukuman mati yang selama ini diterapkan. Pelaku tindakan kriminal yang masih di bawah umur tidak akan mendapat hukuman mati namun hanya akan menjalani hukuman penjara.
"Hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan yang masih di bawah umur dihapuskan. Mereka nantinya akan menjalani hukuman penjara maksimal 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," ujar Presiden Komisi Hak Asasi Arab Saudi Awwad Alawwad
Keputusan ini akan menyelamatkan nyawa enam orang yang dari hukuman mati. Keenam orang tersebut dituduh terlibat dalam demo antipemerintah saat mereka masih berusia di bawah 18 tahun.
Pejabat hak asasi manusia PBB tahun lalu telah mengajukan permohonan agar Arab Saudi membatalkan rencana menjatuhan hukuman mati kepada keenam orang tersebut.
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit itu membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih moderen," tambahnya.
Arab Saudi merupakan negara dengan angka hukuman mati tertinggi di dunia. Pelaku aksi terorisme, pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, dan penyelundupan narkotika akan mendapat hukuman mati.
Tahun lalu, sedikitnya 187 orang menjalani hukuman mati di Arab Saudi. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak 1995 saat 195 orang dihukum mati. Untuk tahun ini, sejak Januari lalu, telah 12 orang menjalani hukuman yang sama. (AFP/R-1)