Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
LEBIH dari 200 orang di Singapura telah dikenai denda senilai S$300 atau setara Rp3,3 juta atas pelanggaran aturan menjaga jarak sosial (social distancing) di tengah pandemi virus korona (covid-19) pada Minggu (11/4). Dari 200 pelanggaran, 20 di antaranya membutuhkan bantuan polisi karena para pelanggar tidak kooperatif.
Satu hari sebelumnya, Pemerintah Singapura telah mengeluarkan surat peringatan kepada 3 ribu warga yang melanggar aturan social distancing untuk kali pertama.
Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli menilai jumlah surat denda yang relatif minim menunjukkan perkembangan positif mengenai kepatuhan warga terhadap social distancing.
Baca juga: Gara-Gara Covid-19, Bayi Dipasangi Pelindung Wajah di Thailand
"Banyak warga Singapura yang berperilaku baik. Terima kasih kepada banyak orang di luar sana yang memilih tetap berada di dalam rumah," kata Masagos, dikutip dari The Straits Times.
Masagos menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melanggar aturan social distancing.
Ia memperingatkan pelanggar pertama pun berpotensi dijatuhi denda S$300 walau sebelumnya hanya diberi surat peringatan.
Untuk pelanggar kedua dan seterusnya, Masagos mengancam akan menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga melibatkan proses hukum di pengadilan.
Dari sekitar 200 orang yang dikenai denda di Singapura pada Minggu (12/4), 30 di antaranya berada di dekat pasar atau pusat jajanan
Agensi Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengaku telah mengerahkan sekitar 380 petugas untuk menegakkan aturan social distancing di dua area tersebut.
Berdasarkan data Universitas Johns Hopkins hingga Minggu (12/4) malam, total infeksi covid-19 di Singapura menyentuh angka 2.299 dengan 8 kematian dan 528 pasien sembuh. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved