Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jepang Beri Wewenang Perdana Menteri Terkait Korona

Antara
13/3/2020 18:15
Jepang Beri Wewenang Perdana Menteri Terkait Korona
Shinzo Abe(AFP/Kazuhiro Nogi)

PARLEMEN Jepang pada Jumat (13/3) mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang darurat bagi Perdana Menteri Shinzo Abe saat negara itu sedang berusaha memperlambat penyebaran virus korona.

Dengan wewenang itu, Abe bisa memerintahkan penutupan sekolah-sekolah, pembatalan berbagai pertemuan dengan jumlah besar peserta serta mengajukan permintaan pasokan medis.

RUU, yang mengubah undang-undang 2012 yang dibuat setelah wabah flu pada 2009, itu disepakati oleh para dewan majelis tinggi setelah majelis rendah mengesahkan undang-undang tersebut pada Kamis (12/3).

Abe harus terlebih dahulu menyatakan keadaan darurat jika ia ingin menggunakan wewenang baru itu. Abe sudah meminta agar sekolah-sekolah ditutup dan penyelenggaraan acara pertemuan besar dibatalkan, tapi sejauh ini permintaannya belum memiliki kekuatan untuk membuat mereka patuh.

Jepang memiliki hampir 1.400 kasus virus corona, termasuk sekitar 697 dari kapal pesiar, menurut stasiun penyiaran publik NHK. Sejauh ini, 26 orang meninggal karena korona di Jepang, termasuk tujuh dari kapal pesiar tersebut. (Reuters/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya