Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menlu: Prinsip Indonesia Soal Natuna sudah Jelas

Haufan Hasyim Salengke
08/1/2020 16:15
Menlu: Prinsip Indonesia Soal Natuna sudah Jelas
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi(AFP/DON EMMERT )

MENTERI Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan prinsip-prinsip yang dipegang dan dianut oleh Indonesia dalam menghadapi klaim Tiongkok atas perairan Natuna susah sangat jelas. Situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau, memanas setelah kapal coast guard Tiongkok menerobos teritorial Indonesia. 

"Soal Natuna kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan pemanggilan duta besar (Tiongkok). Saya tidak ingin menyampaikan kembali karena semua pernyataan dan prinsip-prinsip kita sudah cukup jelas," ujar Retno dalam acara cocktail reception di Jakarta Pusat, Selasa (7/1) malam.

Baca juga: Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard

Sementara, dalam acara Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) Tahun 2020 di Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (8/1), Retno kembali memperingatkan pihak manapun yang mencoba melanggar integritas dan kedaulatan teritorial Indonesia.

"Secara khusus, saya ingin menekankan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia. Bahwa klaim apapun, oleh pihak manapun, harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," tegasnya.

"Isu integritas dan kedaulatan teritori adalah hal yang tidak bisa ditawar sama sekali. Kedaulatan dan wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapapun juga dan kapan pun juga," ujar Retno.

Indonesia, kata Retno, akan terus melawan terhadap negara asing yang jelas-jelas memberikan dukungan terhadap separatisme di Indonesia. "Karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip piagam PBB," tandasnya.

Sebelumnya Kemenlu RI telah beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang menolak klaim historis Tiongkok atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perairan Natuna.

Kemenlu RI sudah melayangkan nota protes keras terhadap Beijing dan memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta untuk meminta penjelasan.

Namun, dalam konferensi pers reguler, Selasa (31/12) waktu setempat, juru bicara Kemenlu Tiongkok, Geng Shuang, mengatakan Tiongkok memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan terkait di dekat kepulauan itu.

Geng bahkan menyebut Dubes Tiongkok di Jakarta sudah menegaskan posisi Beijing tersebut saat dipanggil oleh Pejambon.

"Sehubungan dengan pernyataan Jubir Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis RRT atas ZEEI," ujar Kemenlu dalam sebuah keterangan pers, Rabu (1/1).

Ditegaskan, klaim historis Tiongkok atas ZEEI dengan alasan para nelayan mereka telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Natuna Wilayah Indonesia

Argumen itu, lanjutnya, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS (Laut China Selatan) Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh Beijing karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

"Indonesia mendesak RRT untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaim RRT di ZEEI berdasarkan UNCLOS 1982," kata Kemenlu RI.

"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," tandas Kemenlu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya