Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEORANG WNI bernama Reynhard Sinaga terbukti melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan pihaknya tidak akan mencapuri proses hukum Reynhard yang dijerat hukuman seumur hidup.
"Kami tidak dalam posisi mencampuri proses hukum Reynhard. Kami hanya memastikan dia mendapatkan haknya secara adil," ujar Judha kepada Media Indonesia, Senin (6/1).
Ia pun menuturkan KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017 hingga 2020.
Baca juga: Mahasiswa Indonesia Dihukum Seumur Hidup di Inggris
"Kita substansi fokusnya upaya-upaya perlindungan untuk konsuleran WNI yang tinggal di luar negeri," ucapnya.
Proses persidangan Reynhard dilakukan dalam empat tahap. Persidangan terakhir pada Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama sidang tahap pertama hingga keempat, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," tutur Judha. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved