Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SALAH satu pengacara muda dari Indonesia masuk dalam daftar 20 pengacara muda paling berpengaruh tahun ini di Singapura. Ke-20 pengacara itu dinilai media Singapore Bussiness Review berkontribusi bagi status Singapura sebagai pusat penyelesaian sengketa terkemudka di Asia Pasifik.
Para profesional hukum yang dipilih memiliki spesialisasi dalam berbagai masalah seperti penyelesaian sengketa, restrukturisasi dan insolvensi, merger dan akuisisi (M&A), serta industri yang meliputi real estat, kedirgantaraan, ritel, perbankan & keuangan, dan energi.
Dalam daftar itu, ada nama Wincen Santoso, pria asal Indonesia yang punya spesialisasi di bidang litigasi dan sengketa perusahaan. Wincen yang merupakan anggota Chartered Institute of Arbitrators, merupakan pengacara dari DLA Piper.
Selama karirnya, pria 32 tahun itu telah menangani beragam portofolio kasus dan transaksi sengketa internasional di seluruh Asia, terutama mengenai anti-trust, anti-korupsi, arbitrase internasional, akuisisi, dan restrukturisasi.
Wincen mengungkapkan, sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan. Sengketa bisnis pun akhirnya jadi hal yang tak terelakkan.
Baca juga : Indonesia-Singapura Sepakati Kendali Ruang Udara
"Advokat karenanya dituntut untuk selalu mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa," ujar Wincen dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Indonesia, lanjt Wincen masuk 5 besar negara yang di SIAC setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan Tiongkok. Tahun lalu saja, ada 62 perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC.
"Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)," lanjutnya.
Hal itu, lanjut Wincen akibat makin derasnya investasi asing yang masuk ke Indonesia. Hal itu juga berbanding lurus dengan makin banyaknya perusahaan Indonesia yang mengglobal.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi.
Baca juga : Indonesia-Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi
“Di samping itu karena perkara diadili oleh arbiter yang ditunjuk oleh pihak berperkara, sehingga arbiter/hakim benar-benar menguasai masalah. Misalnya untuk perkara konstruksi dapat dipertimbangkan untuk ditunjuk arbiter yang ahli di bidang konstruksi,” tutur Wincen.
Wincen menambahkan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena diakui oleh 159 negara.
”Jadi misalnya ada sengketa antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan Republik Rakyat Tiongkok di Singapura dan diselesaikan melalui arbitrase. Kemudian, pihak Indonesia menang dan ternyata aset perusahaan RRT berada di Rusia, Australia, dan Inggris, maka putusan arbitrase pada umumnya dapat dieksekusi di sejumlah negara tersebut dengan beberapa catatan,” jelasnya.
Hal ini berbeda apabila sengketanya diadili di pengadilan asing. Pengadilan negara lain pada umumnya tidak akan mau melaksanakan putusan pengadilan asing apabila tidak ada dasar perjanjian internasional.
“Selain itu, setiap negara punya kedaulatan masing-masing jadi tidak bisa putusan pengadilan Singapura dilaksanakan di Indonesia, tanpa adanya dasar perjanjian internasional, kecuali dalam kerangka arbitrase internasional,” pungkas Wincen yang juga menjadi pengacara di New York, AS. (RO/OL-7)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved