Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERDANA Menteri Boris Johnson mengalami pukulan besar menyusul putusan Mahkamah Agung Inggris, kemarin, yang menetapkan bahwa keputusan Johnson membekukam parlemen selama lima minggu ialah tidak sah.
Presiden Mahkamah Agung, Lady Hale, menjatuhkan vonis bersejarah itu, yang menyebabkan para anggota parlemen dan juru kampanye menuntut agar perdana menteri segera mengembalikan parlemen. Ketua Parlemen John Bercow mengatakan Majelis Rendah harus bersidang tanpa penundaan.
Pemimpin oposisi, Jeremy Corbyn, meminta Johnson untuk mempertimbangkan posisinya, setelah keputusan penting itu dan mengatakan ia akan berbicara dengan Bercow tentang persidangan secepat mungkin.
Johnson sebelumnya membekukan parlemen dari 10 September hingga 14 Oktober. Langkah itu disetujui Ratu Elizabeth, kepala negara Inggris yang netral secara politik dan bertindak atas saran sang perdana menteri.
Anggota parlemen dapat bersidang kembali 'sesegera mungkin', putusan itu menambahkan.
Bercow, yang sangat kritis terhadap keputusan Johnson, mengatakan, ia akan berkonsultasi dengan para pemimpin partai karena masalah yang mendesak.
Eropa gembira
Sementara itu, para anggota parlemen Eropa memuji keputusan MA Inggris. Berbeda dengan para anggota Komisi Eropa yang masih enggan berkomentar.
"Itu putusan yang baik untuk masalah Brexit. Setidaknya, hukum telah ditegakkan kembali di Inggris," kata mantan PM Belgia, Guy Verhofstadt, yang mengepalai tim Brexit di parlemen Eropa.
Hal yang sama disampaikan David McAllister, anggota komite urusan luar negeri di Jerman. Namun, ia memperingatkan bahwa masih banyak hal yang harus diurus jika Inggris ingin keluar secara baik-baik dari Uni Eropa sebelum batas waktu Brexit, yaitu 31 Oktober.
"Keputusan MA itu menunjukkan memang benar kalau keputusan membekukan parlemen itu patut diragukan. Bagi PM Inggris, keputusan itu merupakan kekalahan," ungkapnya. (AFP/Hym/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved