Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Red Code Lindungi Korban Kejahatan Seksual di Italia

Adiyanto
30/8/2019 20:15
Red Code Lindungi Korban Kejahatan Seksual di Italia
Kejahatan seksual(ilustrasi)

UNDANG-undang pelecehan seksual di Italia disambut positif para aktivis maupun masyarakat. Menurut pihak kejaksaan setempat, sejak undang-undang baru yang dirancang untuk mempercepat kasus-kasus pelecehan domestik dan seksual itu, pihaknya kebanjiran laporan dari para korban.

Undang-undang yang mulai berlaku pada 9 Agustus dan dijuluki "Kode Merah" itu,  mengharuskan jaksa penuntut untuk mengumpulkan informasi dari para korban yang diduga telah mendapat perundungan. Jaksa  diwajibkan memutuskan untuk melanjutkan dalam waktu tiga hari setelah menerima laporan dari polisi.

Sejak itu UU itu diberlakukan ada lonjakan laporan dugaan kasus pelecehan. Di Milan, misalnya, sekitar 30-40 insiden setiap hari telah dilaporkan. "Sedangkan rata-rata 30 di Naples dan 25 di Roma sejak hukum diberlakukan," tulis harian Repubblica.

"Ini bukan kasus meningkatnya kejahatan, tetapi peningkatan jumlah laporan oleh orang-orang yang - didorong oleh undang-undang baru itu, untuk melapor ke polisi," kata jaksa Genoa, Francesco Cozzi.

Sementara harian Messaggero menyebut sumber jaksa di Milan mengakui kebanjiran laporan dugaan pelecehan, kekerasan, atau penganiayaan sejak UU itu diberlakuikan.

Para pendukung regulasi tersebut mengatakan undang-undang baru memiliki itu elemen positif itu mengatasi kejahatan dan memungkinkan hakim untuk menahan para pelaku.

Lella Palladino, aktivis dari jaringan Dire yang mengelola 115 pusat antikekerasan dan 55 tempat perlindungan menyambut positif UU ini. Dengan begitu, kata dia, para korban mendapat respons lebih cepat dari aparat. "Namun undang-undang tersebut seharusnya juga mencakup pelatihan wajib bagi para jaksa penuntut," ujarnya. (AFP/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya