Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Sri Lanka kembali memperkenalkan dan memperluas skema bebas-visa bagi wisatawan. Kebijakan itu bagian dari upaya menggenjot sektor pariwisata yang lesu, pascateror bom Paskah mematikan.
Konsensi untuk wisatawan dari 39 negara telah ditangguhkan. Tepatnya, setelah kelompok militan Islam membom tiga gereja dan tiga hotel mewah di Kolombo pada 21 April lalu. Peristiwa itu menewaskan 258 orang, termasuk 45 wisatawan asing.
Baca juga: Menlu Sebut Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi Bersejarah
"Begitu situasi keamanan membaik, rapat kabinet memutuskan untuk menghidupkan kembali skema bebas-visa. Serta, memperluas skema ke tujuh negara," bunyi pernyataan resmi pemerintah Sri Lanka.
Sumber pejabat Kementerian Pariwisata menyatakan sejumlah pemerintah asing telah melonggarkan anjuran perjalanan (travel advisory) ke Sri Lanka. Di samping itu, terdapat peningkatan jumlah kedatangan turis, yang sebelumnya turun tajam akibat teror bom.
Beberapa negara baru dimasukkan dalam perluasan skema bebas-visa, termasuk Tiongkok dan India. Skema itu sebelumnya memungkinkan wisatawan asal Uni Eropa, Australia, dan Amerika Serikat (AS), untuk masuk ke wilayah Sri Lanka tanpa visa.
Pengunjung masih harus mendapatkan visa saat kedatangan, namun pemerintah membebaskan biaya US$ 35 per 1 Agustus. Otoritas Sri Lanka awalnya memperkirakan penurunan jumlah wisatawan asing pascateror sekitar 30%. Akan tetapi, jumlah wisatawan pada Mei 2019 tercatat turun menjadi 37.800 orang, dibandingkan April 2019 yang mencapai 166.975 orang.
Arus wisatawan perlahan meningkat pada Juni lalu hingga mencapai 63 ribu orang. Namun tetap saja turun drastis dibandingkan periode serupa 2018, yakni 146.828 orang. Sepanjang 2018, Sri Lanka menyambut rekor 2,3 juta wisatawan. Negara itu sempat dinobatkan sebagai tujuan wisata dunia periode 2019 oleh Lonely Planet. (AFP/Tes/A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved