Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MAHKAMAH Agung Brasil, Selasa (25/6), menolak permintaan untuk membebaskan tokoh sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva dari penjara saat mereka menilai apakah Menteri Kehakiman Sergio Moro bias kala menjatuhkan vonis pada mantan presiden Brasil itu.
MA melakukan voting dengan hasil 3-2 untuk menunda perdebatan mengenai apakah Moro bersikap bias ketika dia menjatuhkan vonis pertama Lula pada 2017 dan menolak petisi untuk membebaskan Lula.
Baca juga: Polisi Brasil Gelar Razia, 1.000 Tersangka Pembunuhan Ditahan
Moro adalah hakim yang memimpin penyelidikan Car Wash sebelum ditunjuk Presiden Jair Bolsonaro sebagai menteri kehakiman pada Januari lalu. Dia dituding berkonspirasi dengan jaksa untuk mencegah Lula ambil bagian dalam pemilu 2018.
Moro telah membantah melakukan pelanggaran etik setelah sebuah laporan investigasi The Intercept melansir pesan yang menunjukkan mantan hakim itu memberikan nasehat dan bimbingan pada jaksa. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved