Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Raup Rp114 Miliar dari Menipu, Pangeran Palsu Divonis 18 Tahun

Willy Haryono
01/6/2019 20:40
Raup Rp114 Miliar dari Menipu, Pangeran Palsu Divonis 18 Tahun
Ilustrasi(Thinkstock)

SEORANG pria asal Florida, Amerika Serikat, diketahui telah berpura-pura menjadi pangeran asal Arab Saudi selama hampir 30 tahun.
 
Dia dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai US$8 juta atau setara Rp114 miliar.
 
'Pangeran' palsu tersebut, yang berpura-pura menjadi Khalid Bin Al-Saud, diidentifikasi sebagai pria berusia 48 tahun bernama Anthony Gignac.

Dilansir dari laman India Today, Sabtu (1/6), puluhan orang telah mentransfer uang ke rekening Gignac, dan berpikir bahwa 'sang pangeran' akan menginvestasikannya.


Baca juga: Serangan terhadap Aset Minyak Saudi Ganggu Pasokan Global

 
Namun, Gignac menghabiskan puluhan uang korbannya untuk jet pribadi, kapal pesiar dan berbagai baju karya desainer ternama.
 
Tinggal di Fisher Island, Gignac sering mengendarai sebuah mobil Ferrari dengan pelat diplomatik palsu. Saat beraktivitas, dia dikelilingi sejumlah pengawal yang juga membawa dokumen diplomatik palsu.
 
Penipuan ini berlangsung selama hampir tiga dekade. Kebohongan ini baru terungkap setelah pengembang perumahan mencurigai Gignac yang tidak terlalu mempermasalahkan produk daging babi yang haram di kalangan Muslim.
 
Gignac ditangkap pada November 2017 dan dikenai 18 pasal, termasuk penipuan elektronik dan pencurian identitas. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya