Polisi Myanmar Keluarkan Surat Perintah Tangkap untuk Wirathu

Basuki Eka Purnama
29/5/2019 14:45
Polisi Myanmar Keluarkan Surat Perintah Tangkap untuk Wirathu
Wirathu(AFP/Sai Aung MAIN)

KEPOLISIAN Myanmar, Selasa (28/5) malam, mengeluarkan surat perintah tangkap untuk Wirathu, pendeta Buddha ultranasionalis yang dijuluki Bin Laden Buddha karena sikap kerasnya terhadap warga muslim terutama komunitas Rohingya.

Wirathu telah lama menjadi wajah gerakan nasionalis Buddha yang terkenal karena kerap melontarkan kebencian bagi kelompok minoritas Rohingya.

"Surat perintah telah diminta dan dikeluarkan di pengadilan distrik barat terhadap Wirathu berdasarkan artikel 124(a)," ujar juru bicara polisi Myanmar Myo Thu Soe.

Dia mengatakan tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai alasan dikeluarkannya surat perintah tangkap itu.

Undang-Undang Myanmar melarang setiap orang melakukan aksi memancing kebencian terhadap pemerintah yang bisa berujung pada hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Baca juga: Myanmar Bebaskan 7 Tentara Kasus Rohingya Lebih Awal

Biara Wirathu berada di Mandalay namun keberadaannya pada Selasa (28/5) tidak diketahui.

Pada 2913, Wirathu menjadi kover majalah Times untuk artikel berjudul, "Wajah teror Buddha".

Dia menyerukan boikot terhadap usaha milik warga muslim dan pembatasan perkawinan antara warga Buddha dan Islam.

Facebook melarang Wirathu melakukan aktivitas di platform media sosial itu pada Januari 2018 setelah serangkaian unggahannya yang menargetkan Rohingya. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya