Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Insiden Perairan Indonesia-Vietnam Akibat Tumpang Tindih ZEE

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2019 22:11
Insiden Perairan Indonesia-Vietnam Akibat Tumpang Tindih ZEE
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana(MI/ROMMY PUJIANTO)

GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengutarakan pendapatnya perihal insiden antara KRI Tjiptadi 381 dengan kapal coast guard miliki Vietnam.

Menurutnya, insiden yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara itu lantaran adanya tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Hikmahanto menerangkan, ZEE bukan laut teritorial yang berada dibawah kedaulatan negara (state sovereignty) melainkan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

"Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE. Akibatnya nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya," tutur Hikmahanto dalam keterangan resminya, Senin (29/4).

Baca juga: Indonesia Layangkan Protes ke Vietnam

Klaim dari kedua Negara, baik Indonesia maupun Vietnam atas hak untuk mengambil sumber daya alam di laut itu menjadi titik permasalahannya. Hal itu dikarenakan keduanya menyatakan diri berwenang.

Beruntung, kata Hikmahanto, awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru. Pasalnya, dalam hukum internasional terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

Untuk mencegah insiden serupa terjadi, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement). Sayangnya aturan seperti demikian belum ada diantara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih.

"Dalam insiden ini Pemerintah Indonesia melalui Kemlu.dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam. Protes bukan atas pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke ZEE Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan. Protes dilakukan atas cara kapal coast guard Vietnam yang hendak menghentikan KRI Tjiptadi 381 dengan cara penabrakan," jelas Hikmahanto.

Penyelesaian atas insiden ini harusnya bisa diselesaikan secara diplomatik kedua negara tanpa harus membawanya ke lembaga peradilan internasional. Hal yang menjadi alasan agar tidak membawa insiden ini ke lembaga peradilan internasional diantaranya soal biaya yang harus dikeluarkan.

Kemudian duanegara yang bersengketa harus menyetujui untuk membawa ke Lembaga Peradilan Internasional. "Terakhir, antar negara ASEAN sudah seharusnya penyelesaian sengketa mengedepankan cara-cara musyawarah untuk mufakat," tutup Hikmahanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya