Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGADILAN banding Brasil, Selasa (23/4), memangkas masa hukuman 12 tahun mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva atas dakwaan penyuapan dan pencucian uang.
Dalam sebuah keputusan bulat, empat hakim di Pengadilan Tinggi Brasil sepakat untuk memperkuat vonis terhadap Lula namun memangkas masa hukumannya menjadi delapan tahun dan 10 bulan.
Keputusan yang ditayangkan langsung di kanal Youtube pengadilan itu berarti Lula bisa ditahan di penjara semiterbuka mulai tahun ini.
Mantan presiden berusia 73 tahun itu telah divonis 25 tahun penjara di dua kasus korupsi yang berbeda. Dia baru menjalani tahun pertamanya di penjara.
Baca juga: Mantan Presiden Brasil Dibebaskan dari Penjara
Lula awalnya divonis 9,5 tahun karena menerima sebuah apartemen di tepi pantai sebagai suap untuk membantu perusahaan konstuksi OAS saat menerima kontrak dari perusahaan minyak negara Petrobras saat dia menjabat antara 2003 dan 2010.
Vonis itu ditingkatkan oleh pengadilan banding pada 2018. Keputusan itu dianggap berlebihan oleh Pengadilan Tinggi pada Selasa (23/4).
Lula juga mengajukan banding terhadap vonis kedua yang diterimanya, vonis 13 tahun karena menerima kerja renovasi dari dua perusahaan konstruksi di sebuah perternakan miliknya sebagai ganti kontrak dengan Petrobras.
Lula membantah semua dakwaan dan menyebut dakwaan itu bermotif politik dalam upaya mencegah dia tampil dalam pemilu tahun lalu yang dimenangkan Presiden Jair Bolosnaro. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved