Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ANGGOTA parlemen Inggris, Senin (1/4), kembali gagal mencapai suara mayoritas mengenai alternatif apa pun terkait Brexit. Hal itu menyebabkan Inggris berada dalam jalur kacau menuju meninggalkan Uni Eropa kurang dari dua pekan sebelum tenggat.
Brussels telah menetapkan tenggat 12 April bagi Inggris untuk menyepakati kesepakatan pisah yang disetujui Perdana Menteri Theresa May dengan Uni Eropa, mencari alternatif, atau meninggalkan UE tanpa kesepakatan.
Anggota parlemen Inggris telah menolak kesepakatan Brexit sebanyak tiga kali. Hal itu menyebabkan menurunnya otoritas May.
Majelis rendah, House of Commons, pekan lalu, mengambil inisiatif dengan menggelar putaran pertama voting terhadap delapan opsi Brexit namun gagal mencapai suara mayoritas.
Memang opsi itu menjadi empat, majelis rendah itu kembali melakukan voting pada Senin (1/4) dengan harapan akan muncul satu opsi yang bisa disepakati mayoritas.
Namun, keempat opsi itu gagal meraih suara mayoritas meski hasil tertipis adalah usulan untuk menggelar referendum kedua serta menegosiasikan kesepatan bea cukai permanen dengan Uni Eropa.
Baca juga: Theresa May Didesak Segera Mundur
Menteri Brexit Steve Barclay mengatakan pemerintah akan berusaha menajukan usulan mereka untuk voting keempat pada pekan ini dana upaya menghindari penundaan Brexit.
Namun, dia memeringati bahwa posisi legal Inggris adalah meninggalkan Uni Eropa dalam tempo 11 hari dengan atau tanpa kesepakatan. Jika tanpa kesepakatan, pengamat menyebut hal itu akan menyebabkan gangguan ekonomi besar-besaran baik bagi Inggris maupun Uni Eropa.
Adapun Uni Eropa akan menggelar KTT darurat pada 10 April dan memerpingatkan Inggris bahwa tanpa kesepakatan Inggris akan memutus hubungan dengan Uni Eropa dalam tempo dua hari kemudian.
"Dengan teman kami, Inggris, kami sangat sabar. Namun, sabar juga ada batasnya," ujar Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved