Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Dimarahi Ibu, Pria Singapura Bakar Apartemen

Marcheilla Ariesta
15/2/2019 13:00
Dimarahi Ibu, Pria Singapura Bakar Apartemen
(Ilustrasi -- Medcom.id)

KESAL dengan ibunya yang sering mengomel, seorang pria di Singapura membakar tempat tinggalnya sendiri. Akibat ulahnya, dia mengalami kerugian hingga ribuan dolar.

Pria bernama Roslan itu kemudian dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun usai mengaku bersalah. Dia dituduh melakukan kejahatan dengan api.

Pria 37 tahun itu tinggal di sebuah flat bersama ibunya, Salbiah Musa dan adik lelakinya Saleh Muhamad Jamal.

"Pada 6 September lalu ibunya memarahi pelaku. Dia dianggap gagal merawat ibunya yang sakit infeksi saluran kemih," kata jaksa, dikutip dari Straits Times, Kamis (14/2).

Keesokan harinya, imbuh jaksa, sekitar pukul 14.30, dia bersama Saleh akan mengantar ibu mereka ke dokter. Sang ibu masih terus memarahi dia.

Baca juga: Polisi Pastikan Korban Mutilasi di Malaysia WNI

Kesal karena terus diomeli, Roslan naik ke flat mereka di lantai empat dan membakar lemari pakaian milik dua anggota keluarganya. Dia juga membakar tempat tidur ibunya.

Roslan meninggalkan unit tersebut ketika terlalu berasap. Tetangga yang tinggal di sebelah kamar mereka mengatakan kebakaran terjadi sekitar 14.50 waktu Singapura.

Akibat perbuatan Roslan, seorang pria yang tinggal di lantai 11 dilarikan ke Rumah Sakit Umum Singapura karena menghirup asap. Tagihan medis mereka mencapai S$300 atau sekitar Rp3,1 juta.

Petugas polisi dan personel Angkatan Pertahanan Sipil Singapura segera tiba di lokasi dan meminta penghuni flat untuk mengungsi. Menyadari telah melakukan kesalahan, Roslan akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Polisi Ang Mo Kio.

Pelaku kejahatan menggunakan api bisa menerima hukuman penjara mulai dari sepuluh tahun hingga seumur hidup dan wajib membayar denda.

Namun, karena Roslan mengakui perbuatannya, dia beroleh keringanan hukuman lima tahun penjara. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya