Singapura Bantah Setujui Indonesia Kelola Seluruh Wilayah Udara
Wisnu AS
26/11/2015 00:00
()
KEMENTERIAN Luar Negeri (Ministry of Foreign Affair/MFA) Singapura membantah laporan CNN Indonesia pada Selasa (24/11), yang menyatakan Singapura tidak keberatan dengan niat Indonesia untuk mengelola seluruh wilayah udaranya. MFA juga menolak bahwa Negeri Singa mendukung Indonesia mengambil alih wilayah udara beberapa daerah di Riau, seperti Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Kepulauan Natuna dalam waktu 3-4 tahun ke depan.
"Laporan itu tidak akurat. DPM (Deputy Prime Minister) Teo (Chee Hean) tidak setuju terhadap saran tersebut. Persoalan terkait Flight Information Region (FIR) itu muncul selama makan malam yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan pada 23 November 2015. DPM Teo tidak setuju dan tidak bisa menyepakati isu besar seperti hal tersebut dalam diskusi singkat informal selama makan malam,†tulis juru bicara MFA dalam keterangan pers yang diterima Kamis (26/11).
MFA menegaskan bahwa administrasi FIR tidak terkait dengan kedaulatan. Hal ini terjadi berdasarkan pertimbangan operasional untuk penyediaan pelayanan lalu lintas udara kontrol yang efektif dengan prioritas penting pada keselamatan penerbangan. Singapura sejatinya telah mengendalikan wilayah udara di atas beberapa daerah di Riau sejak 1946.
DPM Teo menekankan bahwa masalah FIR merupakan isu operasional dan teknis yang kompleks di bawah lingkup Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisation/ICAO). Ditambah lagi, hal itu melibatkan banyak negara dan maskapai penerbangan dalam penggunaan wilayah udara sibuk yang diatur FIR. Poin tersebut ditegaskan DPM Teo dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin Indonesia selama kunjungannya di Jakarta pada 23-25 November 2015, termasuk Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Para pemimpin Indonesia mengakui bahwa pengelolaan wilayah udara untuk keperluan teknis dan operasional tidak terkait kedaulatan. Mereka juga sepakat bahwa perhatian penting harus ditujukan pada keselamatan, efisiensi, dan kelancaran FIR. Ada banyak contoh tentang wilayah udara suatu negara dikelola otoritas lalu lintas udara negara lain. Misalnya, Indonesia juga menyediakan layanan lalu lintas udara di wilayah negara-negara lain," tutup keterangan dari MFA.(RO)