Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ekspatriat Keluhkan Perubahan Kebijakan Pajak di Belanda

Tesa Oktiana Surbakti
02/10/2018 17:20
Ekspatriat Keluhkan Perubahan Kebijakan Pajak di Belanda
(ANTARA FOTO/Angga Pratama)

RENCANA pemerintah Belanda memperketat regulasi pajak meresahkan kalangan tenaga kerja asing atau ekspatriat. Di lain sisi, pemerintah berharap semakin banyak perusahaan multinasional berinvestasi di Negeri Kincir Angin, sebagai dampak Brexit.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte telah mengonfirmasi pemangkasan keringanan pajak terhadap ekspatriat, masuk dalam kebijakan anggaran 2019. Pemerintah pun mengklaim mayoritas ekspatriat memanfaatkan fasilitas keringanan pajak di Belanda.

Kini, ribuan tenaga kerja asing tengah gusar menghadapi potensi penurunan penghasilan di bawah ketentuan awal. Produsen bir raksasa, Heineken, berpendapat pemotongan fasilitas pajak secara tiba-tiba, bisa mengguncang kondisi finansial pekerja asing.

Wacana pemotongan fasilitas pajak ekspatriat mengemuka di tengah perdebatan penurunan tarif pajak dividen yang bertujuan menarik minat investasi global. Kebijakan itu sekaligus memanfaatkan momentum keluarnya Inggris dari lingkaran Uni Eropa atau dikenal Brexit.

International Community Advisory Panel for the Netherlands (ICAP) menyayangkan rencana pemangkasan fasilitas keringanan pajak bagi pekerja asing. Pemerintah diminta mengingat sejarah. Pada 1960, kebijakan keringanan pajak digaungkan demi menggaet tenaga asing berkualitas, dalam rangka meningkatkan iklim investasi.

Awalnya, keringanan pajak sebesar 30% diberlakukan bagi kalangan pekerja asing berkompetensi tinggi. Fasilitas keringanan pajak yang menyasar penghasilan pekerja itu berlaku selama satu dekade.

Seiring perkembangan zaman, pemberlakuan aturan keringanan pajak semakin meluas. Hal tersebut ditujukan untuk membantu pekerja asing terkait biaya tambahan, seperti uang sekolah dan pensiun. Ketentuan tersebut diberlakukan dengan syarat harus berstatus tinggal sementara di Belanda.

Situasi perlahan berubah. Pada 2012, pemerintah Belanda mulai memangkas periode fasilitas keringanan pajak, dari 10 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam perjalanannya, periode fasilitas keringanan pajak kembali dipotong sebanyak 3 tahun. Dengan begitu, ekspatriat yang baru mulai bekerja di Belanda hanya memperoleh fasilitas keringanan pajak selama 5 tahun.

Akan tetapi belakangan pemerintah mengeluarkan perubahan kebijakan yang retroaktif atau berlaku surut. Artinya, ribuan ekspatriat yang sudah lama bekerja di Belanda, tidak bisa menikmati fasilitas keringanan pajak per 1 Januari 2019.

Keputusan pemerintah mengubah ketentuan fasilitas perpajakan mengacu pada laporan kelompok penelitian berbasis di Utrecht. Dari laporan setebal 150 halaman yang menyasar 1.463 responden, diketahui sekitar 80% penerima keringanan pajak tidak memanfaatkan fasilitas tersebut lebih dari 5 tahun.

"Sebenarnya kami mendukung hak pemerintah Belanda mengubah aturan perpajakan, sepanjang itu diperlukan. Namun perubahan kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi pekerja asing, termasuk keluarganya. Kebijakan ini akan memberatkan," ujar juru bicara United Expats di Belanda, Jessica Piotrowski kepada AFP.

Rata-rata pengeluaran ekspatriat dalam waktu 3 bulan mencapai US$942 atau sekitar 800 euro.

Senada, ekspatriat lain yang enggan menyebutkan identitas, pun menilai kebijakan pemerintah belanda merupakan kesalahan besar. "Pemerintah tidak bisa mengubah suatu ketentuan yang sudah berlaku sejak lama. Cara itu akan membuat orang lain jatuh ke dalam masalah," keluh ekspatriat yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Berdasarkan survei independen yang mencakup 4.500 responden beserta perusahaan multinasional, mayoritas menyatakan menolak kebijakan pemotongan fasilitas keringanan pajak bagi pekerja asing.

"Tanpa masa transisi, keputusan itu melanggar kesepakatan. Ini adalah masalah internasional. Perusahaan internasional melakukan perencanaan keuangan berdasarkan kebijakan pemerintah yang bisa dipercaya. Sekarang pengusaha tidak menemukan kepercayaan itu," ujar juru bicara produsen microchip ASML, Monique Mols.(AFP/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya