Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Blokir Akun Petinggi Militer Myanmar, Facebook Tuai Pro Kontra

Tesa Oktiana Surbakti
28/8/2018 20:45
Blokir Akun Petinggi Militer Myanmar, Facebook Tuai Pro Kontra
(AFP)

LANGKAH Facebook memblokir akun petinggi militer Myanmar menuai pertanyaan. Terutama, motif dan parameter yang digunakan perusahaan jejaring sosial raksasa dalam menyikapi tindakan rezim represif.

Apalagi ini kali pertama bagi Facebook memblokir akun yang dimiliki pejabat militer maupun petinggi negara. Dalam keterangan resminya, perusahaan menyatakan upaya pemblokiran tidak lepas dari mengemukanya hasil penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Laporan tersebut berbunyi Facebook telah dimanfaatkan sebagai instrumen oleh petinggi militer untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok minoritas muslim Rohingya.

Guliran protes maupun keluhan atas maraknya ujaran kebencian, berikut hasutan mendukung aksi kekerasan terhadap muslim Rohingya, turut menjadi pertimbangan sikap Facebook. Bagaimana pun Facebook beserta jejaring sosial lainnya harus berpartisipasi membendung penyebaran hoaks atau informasi yang menyesatkan.

"Perusahaan jejaring sosial memiliki pekerjaan besar. Termasuk mencari titik keseimbangan, antara menyortir informasi yang disebarkan pemerintah (negara) melalui platform tersebut, dan memastikan pemerintah tidak memblokir layanan," ujar Jennifer Grygiel, profesor dari Syracuse University yang menekuni studi jejaring sosial, seperti dikutip AFP, Selasa (28/8).

Sejumlah negara telah memblokir jaringan Facebook dalam rangka memperketat pengawasan terhadap peredaran informasi. Dalam laporan penelitian yang dipublikasikan Oxford University, kasus manipulasi terorganisasi melalui platform jejaring sosial terjadi di 48 negara.

Manipulasi itu antara lain dilakukan lembaga pemerintahan maupun partai politik, mengeksploitasi platform jejaring sosial untuk menyebarkan hoaks, hingga informasi tanpa sensor. Kompleksitas dalam penggunaan jejaring sosial, tampaknya mendorong Facebook lebih proaktif dalam menyaring informasi maupun status pengguna.

"Facebook saat ini jauh lebih ketat dalam memblokir individu atau organisasi, bila dibandingkan dengan kebijakan masa lalu. Hanya saja langkah itu menimbulkan pertanyaan terkait kriteria yang dipakai Facebook untuk memblokir individu atau organisasi sehingga tidak bisa menggunakan layanan," ujar Direktur Program Etika Internet Santa Clara University, Irina Raicu, yang berpendapat sebaiknya perusahaan membuat pedoman bagi pengguna, untuk meminimalisasi pelanggaran.

Sebuah lembaga wadah pemikir, The Information Technology and Innovation Institute, memandang kebijakan Facebook menerapkan kode etik yang diusung perusahaan, sudah benar. Hanya saja, langkah memblokir akun petinggi militer atau pemerintah suatu negara, berpotensi menimbulkan polemik.

Pasalnya, sebagian negara membenarkan aksi kekerasan untuk situasi tertentu. Di satu sisi, keputusan Facebook yang dilatarbelakangi laporan investigasi PBB diapresiasi. Hal itu setidaknya menunjukkan Facebook memiliki landasan atas langkah yang diambil.

"Namun, perlu diperhatikan bahwa PBB belum memahami betul perkembangan era digitalisasi. Ini menjadi catatan agar PBB berikut badan dunia lainnya perlu memperbarui mekanisme pemahanan terhadap era digitalisasi. Bukan berarti jejaring sosial yang harus mengambil peran tambahan," pungkas Wakil Presiden The Information Technology and Innovation Institute Daniel Castro.

Dalam pertanyaan resmi yang dikeluarkan Senin (27/8), Facebook menegaskan keputusan memblokir akun petinggi militer Myanmar didorong keprihatinan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di negara tersebut.

"Kami percaya pemanfaatan Facebook yang tidak benar, dapat memicu ketegangan etnis dan agama di Myanmar. Banyak penduduk Myanmar yang mencari informasi melalui Facebook. Maka dari itu, kami harus ambil tindakan ketika sudah memiliki fakta yang cukup. Apalagi bersumber dari lembaga internasional," terang Juru Bicara Facebook Ruchika Budhraja. (AFP/A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya