Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DELEGASI Kementerian Luar Negeri RI bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk meningkatkan hubungan kedua negara. Hal ini dilakukan setelah pemberitaan tentang Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi, muncul ke publik.
"Dalam rangka meningkatkan hubungan kedua negara yang memiliki hukum sendiri yang harus dihormati, saya sebagai duta besar sangat mengapresiasi Indonesia yang menghormati hukum syariah di Arab," ungkap Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed Abdullah Shuibi dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (7/5).
Hukuman mati diakui Osamah, dapat mengganggu hubungan internasional tapi pelaksanaannya diyakini Shuibi tidak berpengaruh terhadap hubungan bilateral kedua negara.
Berkaitan dengan notifikasi hukuman mati Zaini, Shuibi mengatakan proses dari pemerintah Arab Saudi telah menjalankan prosedur sebagaimana semestinya, yakni notifikasi dua bulan sebelum pelaksanaan hukuman mati kepada KBRI.
"Dan pada hari dilangsungkan hukuman mati juga berikan notifikasi," lanjutnya.
Namun Kasubdit Kawasan II Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Arief Hidaya, mengaku tidak mendapat notifikasi karena masih kurangnya intensitas komunikasi antara kedua negara.
"Ke depan kita akan mengintesitaskan komunikasi kedua negara. Ini yang harus kita samakan persepsi dan menjadi tuntutan pemerintah RI karena dasar itu. Ini masalah teknik komunikasi di lapangan yang kami yakin ke depan akan ada intensitas komunikasi," tuturnya.
Arief juga mengatakan upaya lain untuk mengurangi kasus TKI di Arab Saudi ialah dengan memiliki sistem terpadu pendataan WNI di Arab Saudi. Pasalnya, jumlah WNI di sana termasuk terbesar ke dua setelah di Malaysia.
"Melalui pendataan terpusat dan terintegrasi, kasus itu bisa dikurangi. Nanti, kemudahan buat WNI di Arab Saudi mendaftarkan diri tidak hanya berhenti untuk kepentingan di Arab Saudi tapi kelanjutan proses asuransi kependudukan setelah sampai di indonesia. Semuanya dibantu pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Pemerintah Arab Saudi juga mengirimkan satu tim melatih staf pendataan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI).
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008 dengan tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy, yang tidak pernah dilakukan.
Dia ditangkap pada 13 Juli 2004 dan dicurigai mengaku setelah ditekan oleh aparat Arab Saudi saat hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi saat proses peradilan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved