Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
RESOLUSI Dewan Keamanan PBB berisi serangkaian sanksi terbaru terhadap Korea Utara dianggap rezim Kim Jong-un sebagai sebuah aksi perang. Korut mengancam menghukum siapa pun yang mendukung resolusi tersebut.
Jumat kemarin, DK PBB secara bulat mengadopsi sanksi tersebut, yang difokuskan menghantam pasokan energi ke Korut. Sanksi juga memerintahkan negara-negara dunia yang mempekerjakan warga Korut untuk segera merepatriasi mereka semua dalam kurun waktu 24 bulan.
Dalam sebuah pernyataan dari kantor berita KCNA, Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan Amerika Serikat merasa ketakutan atas kekuatan nuklir negaranya.
"AS semakin menggila dengan menjatuhkan sanksi-sanksi terkeras terhadap negara kami," tulis KCNA, Minggu (24/12).
Kemenlu Korut menambahkan resolusi baru DK PBB ini bisa berujung pada blokade sepenuhnya terhadap perekonomian Pyongyang.
"Kami menganggap sanksi ini telah direkayasa AS dan para pengikutnya sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan republik kami dan juga sebagai bentuk aksi perang yang melanggar perdamaian serta stabilitas Semenanjung Korea," lanjut KCNA.
Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley mengklaim sanksi terbaru yang diadopsi sebagai respons peluncuran misil Korut pada 29 November itu merupakan level selanjutnya dari sanksi yang dijatuhkan pada September.
Presiden AS Donald Trump mengapresiasi suara bulat DK PBB terkait isu Korut via tulisan di Twitter.
"DK PBB telah melakukan pemungutan suara 15-0 yang mendukung sanksi tambahan terhadap Korut. Dunia menginginkan perdamaian, bukan kematian," tulisnya.
Resolusi 2397 memangkas ekspor minyak dan beragam produknya ke Korut hingga 89%. Resolusi ini juga melarang ekspor sejumlah peralatan, mesin, kendaraan dan logam industri ke Korut. (Medcom/X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved