Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SINGAPURA makin menggunakan undang-undang yang keras untuk membatasi kebebasan berbicara dan berkumpul. Hal itu dikatakan Human Rights Watch (HRW), kemarin.
HRW mendesak negeri jiran itu untuk membiarkan orang secara terbuka memperdebatkan masalah kepentingan nasional.
Sebuah laporan dari kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), itu mengatakan ketika Singapura sukses secara ekonomi, sekarang saatnya untuk melonggarkan peraturan yang tidak sesuai dengan standar HAM internasional.
“Singapura mempromosikan dirinya sebagai negara modern dan tempat yang baik untuk berbisnis. Namun, orang-orang di sebuah negara yang menganggap dirinya sebagai negara demokrasi seharusnya tidak takut mengkritik pemerintah atau berbicara mengenai isu-isu politik,” kata Wakil Direktur Asia HRW Phil Robertson.
Negara kota itu telah lama dituduh menggunakan undang-undang (UU) yang keras untuk menahan pembangkang. Bahkan, kata Robertson, penggunaan UU itu telah meningkat baru-baru ini.
Bulan lalu, aktivis HAM terkemuka Jolovan Wham didakwa menggelar demonstrasi tanpa izin terkait tiga demonstrasi kecil yang dipentaskan pada tahun lalu.
Singapura tidak mengizinkan protes tanpa persetujuan dari polisi, kecuali di salah satu sudut taman kota.
Pada Agustus, pemerintah meluncurkan tindakan hukum terhadap cucu pendiri Singapura Lee Kuan Yew akibat sebuah unggahan di Facebook yang terkait dengan perseteruan dalam keluarga yang berkuasa di ‘Negeri Singa’ itu.
Dalam laporan utama pertamanya di Singapura sejak 2005, HRW juga menggambarkan kasus sebuah situs berita yang diperiksa karena diduga melanggar peraturan pemilu. Lembaga ini juga menyebut seorang bloger dituntut pencemaran nama baik setelah menulis masalah sosial dan ekonomi yang memengaruhi orang-orang Singapura.
Pemerintah Singapura tidak segera menanggapi permintaan komentar. Negara itu mengatakan undang-undang tersebut ditujukan untuk menjaga perdamaian dan ketertiban umum.
Laporan tersebut, yang mencakup wawancara dengan para aktivis, jurnalis, dan akademisi, meminta Singapura untuk menghapuskan tuntutan dan penyelidikan yang melanggar hak kebebasan berekspresi dan undang-undang persatuan dan perubahan damai yang tidak sesuai dengan standar hak-hak internasional. (AFP/Hym/I-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved