Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

PBB Tuntut Myanmar Beri Akses Penuh tanpa Batas

Irene Harty
19/9/2017 19:44
PBB Tuntut Myanmar Beri Akses Penuh tanpa Batas
(MI/Bary Fathahilah)

SETELAH pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, menyampaikan pidatonya yang lebih banyak berisi pembelaan terhadap tindakan militer Myanmar, Selasa (19/9) siang, PBB mengulangi seruan untuk dibukanya akses penuh dan tak terbatas.

"Penting bagi kita untuk melihat dengan mata kita sendiri situs dari dugaan pelanggaran ini," kata Ketua Misi Pencari Fakta, Marzuki Darusman ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

"Ada krisis kemanusiaan yang sedang terjadi yang membutuhkan perhatian segera," tambahnya.

Darusman telah menaikkan tekanan pada Myanmar untuk memberikan akses, dengan alasan sesuai kepentingan pemerintah dan kepentingan rakyat Myanmar untuk mengomunikasikan pandangan dan bukti mereka secara langsung kepada PBB.

Dia menambahkan sebuah tim sudah dikirimkan ke Bangladesh tempat lebih dari 400 ribu Rohingya melarikan diri dari operasi militer dalam beberapa pekan terakhir.

Penyelidik PBB itu memeringatkan Myanmar memiliki tanda bahaya dari krisis yang bisa kian memburuk. Dia mencatat sebagian besar umat Buddha di Myanmar telah menyebarkan propaganda dengan membandingkan orang Rohingya dengan hama.

Penyelidik yang dibentuk pada Maret itu, memang fokus pada dugaan kejahatan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.

Namun Ang San Suu Kyi justru mengecam kehadiran mereka yang dianggap tidak membantu dan bersumpah bahwa pemerintahnya tidak akan bekerja sama.

Setelah pidato yang ditujukan untuk menenangkan masyarakat internasional itu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Htin Lynn, juga menegaskan kembali keputusannya untuk melepaskan diri dari resolusi yang mengatur misi pencarian fakta tersebut.

"Kami terus percaya bahwa melembagakan misi semacam itu bukanlah tindakan yang sangat membantu dalam menyelesaikan masalah Rakhine yang sudah rumit," katanya. (AFP/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya