Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Jawahir Thontowi mengingatkan, organisasi-organisasi internasional berkewajiban melakukan penegakan hukum dan HAM secara berkeadilan. Hal tersebut terkait pembantaian minoritas etnis Rohingya di Rakhine.
"Kami mengutuk pemerintahan Aung San Suu Kyi di Myanmar," kata Prof Jawahir yang juga Ketua Center for Local Law Development Studies UII.
Suu Kyi disebut telah membiarkan berlangsungnya kejahatan genosida atau kejahatan manusia dan kejahatan atas perdamaian dengan pembantaian.
Jawahir mendesak agar organisasi-organisasi internasional untuk menyamakan persepsi bahwa pembantaian terhadap minoritas Rohingya merupakan kejahatan genosida. Pasalnya, lebih dari 400 warga sipil tewas, ribuan rumah-rumah dihancurkan, 6.000 warga gelombang pengungsi.
"Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tentang pentingnya intervensi kemanusiaan dan tindakan militer secara kolektif di negara bagian Rakhine," kata dia.
Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo segera meminta Aung San Suu Kyi membuka akses bago Tim Bantuan Kemanusiaan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved