Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Guru Besar UII: Pembantaian Rohingya Bentuk Genosida

Ardi Teristi
04/9/2017 15:57
Guru Besar UII: Pembantaian Rohingya Bentuk Genosida
(Anggota minoritas etnis Rohingya Myanmar berjalan melalui sawah setelah melintasi perbatasan ke Bangladesh di dekat daerah Teknaf . AP Photo/Bernat Armangue)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Jawahir Thontowi mengingatkan, organisasi-organisasi internasional berkewajiban melakukan penegakan hukum dan HAM secara berkeadilan. Hal tersebut terkait pembantaian minoritas etnis Rohingya di Rakhine.

"Kami mengutuk pemerintahan Aung San Suu Kyi di Myanmar," kata Prof Jawahir yang juga Ketua Center for Local Law Development Studies UII.

Suu Kyi disebut telah membiarkan berlangsungnya kejahatan genosida atau kejahatan manusia dan kejahatan atas perdamaian dengan pembantaian.

Jawahir mendesak agar organisasi-organisasi internasional untuk menyamakan persepsi bahwa pembantaian terhadap minoritas Rohingya merupakan kejahatan genosida. Pasalnya, lebih dari 400 warga sipil tewas, ribuan rumah-rumah dihancurkan, 6.000 warga gelombang pengungsi.

"Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil keputusan tentang pentingnya intervensi kemanusiaan dan tindakan militer secara kolektif di negara bagian Rakhine," kata dia.

Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo segera meminta Aung San Suu Kyi membuka akses bago Tim Bantuan Kemanusiaan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya