Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bebaskan Sekolah dari Iklan Rokok

Richaldo Y Hariandja
27/2/2017 10:37
Bebaskan Sekolah dari Iklan Rokok
(MI/Bebeng Surebeng)

IKLAN rokok yang ada di sekitar sekolah dinilai berpotensi mendorong anak-anak untuk mejadi perokok pemula. Sayangnya para produsen masih kerap menempatkan iklan mereka di sekitar sekolah.

“Sepertinya bukan suatu kebetulan bila iklan rokok banyak ditemui di sekitar sekolah. Tujuannya agar anak-anak melihat iklan rokok setiap hari saat pergi dan pulang sekolah,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, Sabtu (25/2)

Lisda mengatakan semakin sering anak melihat iklan rokok dan memiliki kesan bahwa rokok ialah sesuatu yang baik dan biasa, mereka akan mudah terdorong untuk mencoba merokok.

“Hasil studi Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA pada 2007 menyatakan 46,3% anak mengaku terpengaruh merokok karena melihat iklan dan 86,7% mengaku melihat iklan rokok di media luar ruang.”

Karena itu, Lentera Anak bekerja sama dengan dinas pendidikan dan organisasi perlindungan anak di lima kota, yaitu Padang, Mataram, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Bogor, memberikan pendampingan terhadap 90 sekolah.

Tujuan pendampingan itu ialah memberikan penguatan kepada sekolah untuk menggandeng masyarakat sekitar dalam ­upaya melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok.

Salah satu hasil pendampingan itu ialah aksi para siswa dari sekolah binaan menurunkan spanduk rek-lame rokok di warung-warung sekitar sekolah.

“Reklame-reklame itu juga diduga ilegal karena tidak ada cap dari dinas terkait yang menyatakan telah membayar pajak,” imbuh Lisda.

Peran komite sekolah
Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan sekolah harus bebas dari asap rokok ataupun iklan rokok. Bahkan, pedagang rokok pun harus berada di luar radius 300 meter dari sekolah.

Meski hal itu tidak dituangkan dalam regulasi hukum, Muhadjir menyatakan pengawasan terhadap rokok sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Jadi komite sekolah harus memastikan, termasuk memastikan tidak ada dana sponsor untuk sekolah yang berasal dari perusahaan rokok,” ucap dia saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan dia, Kemendikbud tidak berniat untuk menerbitkan peraturan yang menerjemahkan imbauan itu secara legal. Menurut dia, sekolah dan masyarakat harus memiliki kesadaran tanpa perlu banyak peraturan.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi penempatan iklan rokok.

“Regulasi dari Kemendikbud sudah jelas bahwa itu dilarang. Jadi pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat yang harus menertibkan,” tegas Hamid.

Regulasi mengenai hal itu, lanjut Hamid, tercantum dalam Permendikbud No 64/2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Sekolah. Untuk mendukung kawasan tanpa rokok di sekolah, permendikbud tersebut juga mengatur bahwa dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan menteri itu secara berkala paling sedikit dalam satu tahun. (Pro/Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya