Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TINGGINYA remunerasi (gaji dan tunjangan) yang diterima para hakim saat ini jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) tidak menjamin integritas hakim. Padahal, hakim mengalami dua kali kenaikan remunerasi, pada 2006 dan 2012, guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja mereka.
“Publik menjadi bertanya-tanya kenaikan remunerasi tidak mengatasi masalah integritas hakim. Hal ini menunjukkan pengawasan harus diperkuat karena kebutuhan para hakim sudah dipenuhi bahkan jauh lebih tinggi daripada PNS lain,” jelas Wakil Direktur Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/2).
Pengawasan kinerja hakim, lanjut Sukma, sudah diatur dalam amendemen UUD bahwa Komisi Yudisial menjadi lembaga berwenang untuk mengawasi kinerja para hakim. Namun, pada UU Mahkamah Agung (MA) 2004 disebutkan, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan mengawasi.
“Karena ada dua lembaga yang memiliki kewenangan yang sama, sering terjadi tumpang tindih. Komisi Yudisial adalah pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sama sekali, sedangkan biasanya pengawasan yang bersifat internal itu tidak efektif,” imbuhnya.
Tumpang tindih itu, kata Sukma, menimbulkan putusan hukuman rendah bagi hakim nakal. Padahal, KY sudah melakukan pelanggaran berat.
“Memang putusan KY dieksekusinya MA, ini masih menjadi persoalan karena banyak putusan KY tidak dilaksanakan. Seharusnya eksekusi, ya, tinggal melaksanakan, tapi saat ini sedang diupayakan untuk dibicarakan bersama antara KY dan MA sehingga diharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap rekomendasi sanksi dari KY kepada MA,” lanjutnya.
Selain pengawasan, pembinaan diperlukan sehingga kapasitas dan integritas meningkat. “Sebenarnya yang diharapkan ialah kalau orang ini pengetahuannya bagus dan integritasnya baik, harusnya dia dipromosikan, tetapi yang terjadi sekarang belum seperti itu,” jelas Sukma.
Lebih lanjut Sukma mengatakan dalam satu tahun terakhir KY menerima 1.500 laporan masyarakat tentang kinerja hakim. Semua laporan disortir dan diverifikasi keabsahan dan kelengkapannya. “Dari semua (1.500 laporan) itu, yang benar-benar sekitar 450-an laporan. Kemudian oleh KY laporan itu diperiksa dan dibuat BAP.
Jadi benar bukan sekadar iseng. Selain melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, KY mendapatkan informasi dari media yang kemudian akan langsung ditindaklanjuti,” pungkas Sukma.
Sudah ketat
Secara terpisah, MA menyatakan pengawasan terhadap hakim sudah dilakukan secara maksimal. Para hakim diawasi badan pengawas. Demikian yang disampaikan juru bicara MA Suhadi.
Selain pengawasan dari badan pengawas, sambung dia, hakim diawasi Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan masyarakat. “Akses masyarakat untuk melapor juga sudah diatur sedemikian rupa, melalui SMS atau Whatsapp,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ketua MA Hatta Ali yang kembali terpilih pun, dikatakannya, tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas MA dengan mengeluarkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Selain itu, penyamaran ke peradilan di bawahnya untuk memeriksa apakah aturan yang ada sudah dijalankan sebagaimana mestinya juga tetap akan dilakukan Hatta.
Lebih lanjut, MA telah memecat sekitar 20 hakim nakal dalam kurun periode 2000-an hingga sekarang. Angka itu terbilang banyak bila dibandingkan dengan negara lain, misalnya Jepang. “Jika dibandingkan dengan Jepang yang sekian ratus tahun enggak ada hakim yang dipecat seperti itu,” kata dia.
Di satu sisi, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengaku hubungan MA dan KY seperti berjarak. Namun, ia setuju kewenangan KY harus ditingkatkan. “MA yang harus introspeksi karena KY adalah mitra menjaga kehormatan hakim. MA selama ini merasa dicampuri dengan tindakan KY. Padahal, semestinya harus sering duduk bersama dan membahas evaluasi bersama-sama termasuk dalam merekrut hakim,” jelasnya.
Dia mendukung rencana Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk menjaga kredibilitas MA agar tidak ada lagi hakim yang terjerat korupsi. Namun, rencana tersebut harus dituangkan pada langkah-langkah yang konkret. (Riz/Nur/M-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved