Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mekanisme Land Swap Disiapkan

23/2/2017 09:30
Mekanisme Land Swap Disiapkan
(ANTARA/FB Anggoro)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP No 57/2016 tentang Perubahan Atas PP No 71/2014 tentang Perlin­dungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut).

“Inti dari aturan-aturan baru ini ialah perlindungan ekosistem gambut,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKL) San Afri Awang menjelaskan salah satu poin penting dalam Permen LHK baru itu ialah tentang kubah gambut, bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung, termasuk kubah gambut dalam areal izin usaha.

“Ini poin penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan kubah gambut di kawasan budidaya menjadi fungsi lindung,” ujar San Afri.

Bagaimana jika kubah gambut berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan? San Afri menegaskan, “Dalam Permen LHK ini jelas diatur bahwa kubah gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan.”

San Afri mengungkapkan, dari 4,2 juta hektare kubah gambut di Sumatra, lebih dari 90% berada di kawasan budi daya. Di ­Kalimantan, dari seluas 2,9 juta hektare kubah gambut, 60% lebih berada di kawasan budidaya.

“Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, yang sulit dipa­damkan ialah areal kubah gambut,” imbuh San Afri.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Dr Putera Parthama menjelaskan pemerintah telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem gambut itu terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam Permen LHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan a­real lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan Permen LHK tersendiri tentang land swap ini.” (RK/Ric/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya