Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

RI Ingin Isu Pendanaan Perubahan Iklim Dikaji

MI/PUTRI ROSMALIA OCTAVIYANI
25/11/2015 00:00
RI Ingin Isu Pendanaan Perubahan Iklim Dikaji
(Dok. Dephut)
PEMERINTAH akan mengangkat isu mekanisme pendanaan perubahan iklim pada konferensi perubahan iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-21 di Paris, Prancis, 30 November-11 Desember 2015.

Mekanisme pendanaan perubahan iklim penting dibahas lantaran pendanaan yang ada saat ini masih sangat terbatas, sedangkan pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam terus terjadi hingga menghasilkan emisi tinggi.

"Kami akan bawa isu pendanaan untuk didiskusikan pada COP ke-21 UNFCCC (lembaga dunia yang peduli pada perubahan iklim).

Harapannya, akan dihasilkan mekanisme yang sesuai standar internasional," ujar Ketua Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja di Jakarta, kemarin.

Ia menargetkan nantinya mekanisme pendanaan mengarah pada bentuk Climate Change Trust Fund Plus (ICCTF+) yang melibatkan tak hanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan, tapi juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Selain itu, dengan pembahasan mekanisme pendanaan pada COP ke-21, akan dibuka juga peluang bagi negara lain untuk berkontribusi dalam pendanaan perubahan iklim. Itu amat positif untuk membantu upaya pengendalian dampak perubahan iklim.

Sarwono menambahkan, isu lainnya yang juga dibawa selain mekanisme pendanaan perubahan iklim pada COP ke-21 ialah REDD+ atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, monitoring, reporting, and verification (MRV) terkait dengan emisi gas rumah kaca (GRK), dan isu-isu terkait dengan energi.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nur Masripatin menyatakan pemerintah terus berupaya mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk melakukan tindakan dan upaya mengendalikan dampak perubahan iklim.

"Isu diperjuangkan melalui berbagai jalan. Mulai dari negosiasi hingga upaya pendekatan berbagai side event yang diprediksi akan banyak terjadi selama masa COP ke-21 berlangsung,'' pungkasnya.

Badan restorasi
Seusai rapat terbatas tentang Restorasi Lahan Hutan dan Gambut di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengutarakan pada COP ke-21 di Paris tersebut, menurut rencana, akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan itu, pemerintah Indonesia juga akan menyosialisasikan pembentukan badan restorasi ekosistem gambut.

"Meski badannya belum terbentuk, ini akan dibawa ke pertemuan di Paris untuk disosialisasikan. Upaya ini sebagai bentuk penggalangan dukungan lantaran restorasi ekosistem gambut membutuhkan dana besar.

Di sisi lain, banyak negara tertarik membantu lantaran itu menyangkut kepentingan bukan cuma Indonesia, melainkan juga kepentingan dunia,'' tuturnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, badan restorasi ekosistem gambut tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sejauh ini, sudah ada tawaran bantuan dana dari sejumlah negara, seperti Norwegia yakni US$800 juta hingga US$1 miliar, Inggris sekitar US$3 juta, AS sekitar US$2,9 juta, dan tengah dijajaki dengan Bank Dunia. (Wib/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya