Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

128 PTS masih Nonaktif

MI/PUPUT MUTIARA
25/11/2015 00:00
128 PTS masih Nonaktif
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa berunjuk rasa menuntut klarifikasi dan keabsahan ijazah mereka di depan kantor rektorat IKIP Budi Utomo, Malang, Jawa Timur, Senin (8/6). IKIP Budi Utomo adalah salah satu PTS di Jawa Timur yang di(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)
DARI 243 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinonaktifkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), saat ini tersisa sebanyak 128 PTS.

Masing-masing terdiri dari 122 PTS di bawah pembinaan Kemenristek Dikti dan enam perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. "Pemerintah mengambil perhatian penting atas perguruan tinggi nonaktif. Ditargetkan, akhir 2015, semuanya sudah aktif kembali," ujar Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Patdono kepada pers di Jakarta, kemarin.

Patdono mengakui target tersebut dirasa sangat berat karena PTS dengan status nonaktif melakukan pelanggaran mendasar, seperti masalah akreditasi dan pelaporan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

Untuk itu, Kemenristek Dikti bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Asosiasi Badan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) melakukan pembinaan. "Keterlibatan stakeholder penting agar bisa ikut memberikan pendampingan. Selain itu, kita beri kesempatan kepada perguruan tinggi untuk memperbaiki diri.''

Ia berharap upaya pembinaan tidak sekadar demi memenuhi taget pengembalian status aktif. Lebih dari itu, hal tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu, jelas Patdono, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas mendampingi PTS nonaktif. Bahkan, tim evaluasi kinerja juga turut serta dilibatkan sepanjang pembinaan.

"Dengan tim yang banyak, perguruan tinggi yang aktif akan makin banyak. Besok (hari ini) kami akan rapatkan, tim mana mendampingi perguruan tinggi apa."

Dimanfaatkan oknum
Berdasarkan laporan Kopertis, aku Patdono, penonaktifan PTS tersebut dimanfaatkan sejumlah orang. Mereka meminta imbalan untuk mengaktifkan operasional PTS itu.

Disebutkan, untuk jasa pengaktifan status PTS dipatok harga Rp1,8 miliar. Lain lagi dengan besaran harga bagi perguruan tinggi yang dicabut izinnya. "Kalau izin tidak dapat dikembalikan, 80% dari total Rp1,8 miliar itu akan balik ke perguruan tinggi. Namun, 20%-nya atau Rp360 juta itu tidak balik alias menjadi milik oknum," paparnya.

Terkait dengan hal itu, Direktur Pembinaan Kelembagaan Dikti Totok Prasetyo memastikan proses pembinaan hingga perubahan status di PDPT sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenristek Dikti atau Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti, hal itu dipastikan sebagai tindak penipuan, apalagi mengklaim sebagai tim khusus pembinaan kelembagaan dari Dikti.

"Kami ada delapan kelompok pembinaan, tapi yang jelas semuanya tidak diperkenankan memungut biaya dalam bentuk apa pun." (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya