Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMAH sakit (RS) yang terbukti berbuat curang (fraud) dalam mengklaim layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib mengembalikan dana tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau tidak dikembalikan, uang tersebut dianggap sebagai pelunasan klaim layanan RS di bulan-bulan berikutnya," kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, saat dihubungi, kemarin.
Pernyataan Irfan tersebut merupakan respons terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan adanya indikasi potensi fraud yang dilakukan RS sebesar Rp400 miliar.
Pengembalian dana, lanjutnya, merupakan salah satu sanksi terberat yang bisa diberikan BPJS Kesehatan.
Adapun pilihan terakhir ialah dicoret kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan itu berlaku karena JKN masih mengedepankan prinsip pembinaan, belum sempurna.
Lebih jauh Irfan menjelaskan, uang Rp400 miliar tersebut baru masuk kategori indikasi potensi fraud.
Temuan itu berdasarkan hasil proses verifikasi BPJS Kesehatan terhadap klaim-klaim RS di sepanjang 2015.
Temuan tersebut masih harus ditindaklanjuti Satuan Pengawas Internal (SPI) BPJS Kesehatan.
"Bila RS berkeberatan klaimnya dinyatakan sebagai bentuk kecurangan oleh SPI, yang bersangkutan berhak meminta pemeriksaan ulang ke Dewan Pertimbangan Medik dan Tim Kendali Mutu dan Biaya, yang anggotanya terdiri dari senior, perwakilan dinas kesehatan setempat, dan sebagainya," tambah Irfan.
Hingga 2015 ini, BPJS Kesehatan telah mencairkan klaim layanan JKN sebesar Rp41 triliun, dengan perincian Rp33 triliun untuk klaim RS dan sisanya untuk klaim di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik pribadi.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menyatakan fraud terjadi akibat lemahnya sistem JKN dan pengawasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved