Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Banyak Daerah belum Kelola TPA Pro Lingkungan

MI/RICHALDO Y HARIANDJA
21/11/2015 00:00
Banyak Daerah belum Kelola TPA Pro Lingkungan
(ANTARA/Fanny Octavianus)
DIRJEN Pengelolaan Sampah, Limbah, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih menyatakan 57% kota/kabupaten yang ditinjau sebagai peserta Adipura (penghargaan lingkungan kota/kabupaten) masih memiliki teknik pengelolaan sampah open dumping.

"Itu berarti, sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) masih dibiarkan menumpuk tanpa dikelola berwawasan lingkungan," kata Tuti seusai jumpa pers Program Adipura dan Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, menurut Pasal 44 UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, tiap kota/kabupaten sebenarnya sudah harus memiliki rancangan teknik pengelolaan sampah berwawasan lingkungan dengan teknik sanitary landfill (sampah dilapisi dengan tanah pada periode tertentu di TPA) serta controlled landfill (sampah dipadatkan dan dilapisi dengan tanah di TPA) setelah 5 tahun UU itu diterbitkan, dan memiliki waktu 2 tahun untuk pembuatan TPA tersebut.

"Nyatanya, tahun ini sebagai tahun terakhir masih ada (daerah) yang belum mengimplementasikan UU itu," ucapnya.

Padahal, TPA ialah salah satu indikator penilaian pada Adipura tahun ini. Tak mengherankan hanya 72 kota/kabupaten yang berhak meraih Adipura, lantaran mampu mengelola TPA berwawasan Lingkungan. Jumlah itu masih bisa bertambah, mengingat kota/kabupaten di Indonesia berjumlah lebih dari 500.

"Penyebab utama belum diimplementasikannya UU itu biasanya lantaran kepala daerah belum memiliki keseriusan pada lingkungan, keterbatasan lahan, dan APBD yang kecil," pungkas Tuti.

Direktur Pengelolaan Sampah Kemeterian LHK Sudirman menambahkanmasalah pendanaan sebenarnya bisa ditanggulangi dengan meminta dana pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di sisi lain, pemerintah pusat akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mungkin mengimplementasikan UU No 18/2008. Apalagi, seperti UU lainnya, akan ada sanksi mengikat jika peraturan itu tidak terlaksana.

Insenerator

Secara terpisah, Peneliti Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Anto Tri Sugiarto menyatakan pengelolaan sampah dengan teknologi pembakaran yang tepat tidak berbahaya bagi lingkungan.

''Salah satu teknologi pengelolaan sampah dibakar dengan memakai insenerator. Insenerator bisa ramah lingkungan jika dibarengi reaktor plasma. sehingga senyawa NOx, SOx, dioksin dan furan tidak lagi terpapar di udara setelah sampah dibakar,'' ujarnya di Jakarta, kemarin.

Reaktor Plasma melalui elektroda berbahan Stainless steel akan mengionisasiasap hasil pembakaran dan menghasilkan gas bersih dengan menggunakan proses tumbukan elektron. Sehingga, asap yang keluar hanya berupa CO2, HNO3, dan H2SO4. ''Pemasangan reaktor plasma ini sudah dilakukan di insenerator Sunter, dan hasilnya memuaskan. Ini bisa ditiru daerah lain,'' kata Anto.  (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya