Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Akreditasi untuk Tingkatkan Mutu

Syarief Oebaidillah
07/2/2017 09:28
Akreditasi untuk Tingkatkan Mutu
(Mendikbud Muhadjir Effendy--ANTARA/WAHYU PUTRO A.)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan penilai­an akreditasi sekolah bukan sebatas memberikan label pada sekolah. Akreditasi lebih bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.

Mendikbud berharap prog­ram perencanaan dan pengembangan pada setiap satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan hasil akreditasi. Karena itu, ia mengharapkan hasil akreditasi betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk diperbaiki atau ditingkatkan sekolah/madrasah.

“Mari kita gunakan data akreditasi ini menjadi dasar perumusan kebijakan untuk kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan,” ujar Mendikbud saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Badan Akreditasi Nasional–Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Provinsi–Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) 2017 di Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/2).

Acara bertema Penguatan lembaga, transparansi, dan akuntabilitas akreditasi itu diikuti 149 peserta yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan kepala sekretariat BAP S/M, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sekretariat BAN S/M dari seluruh daerah di Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud, mayoritas sekolah/madrasah di Indonesia berakreditasi B. Rinciannya, sekolah yang mendapatkan akreditasi A (amat baik) berjumlah 39.771, akreditasi B (baik) berjumlah 87.588, akreditasi C (cukup) sebanyak 27.408 sekolah, serta yang tidak terakreditasi 4.058.

“Jika data ini dilihat, pekerjaan rumah kita masih banyak, mari kita susun strategi untuk merumuskan kebijakan,” kata Mendikbud.

Perlu terobosan
Mendikbud menegaskan terobosan dalam pelaksanaan program dan kebijakan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah harus dilakukan, misalnya, dalam hal pembiayaan.

“Agar dipikirkan akreditasi dapat dibiayai sekolah atau madrasah. Sama seperti perguruan tinggi yang mulai memberlakukan ini. Hal ini bisa saja dilakukan, yang terpenting BAN-S/M tetap bisa independen,” cetusnya.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan akreditasi yang dibiayai sekolah haruslah bersifat sukarela. Hemat dia, jika ada sekolah yang berkeinginan secara sukarela membiayai pelaksanaan akreditasi, sebaik­nya mereka dilayani badan akreditasi.

“Orang punya niat baik ja­ngan dihambat, apalagi ditolak. Malah sebaiknya diperlancar biar sama-sama mendapat pahala,” ujarnya.

Kepala BAN-S/M Abdul Mu’ti menyatakan akreditasi berlaku untuk sekolah/madrasah negeri dan swasta.

“Biaya akreditasi sangat terjangkau, apalagi masa berlaku akreditasi lima tahun. Namun, semua kebijakan ada di Kemendikbud. Badan akreditasi melaksanakan kebijakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tukasnya.

Rakornas pertama BAN-S/M dan BAP-S/M itu diadakan selama tiga hari pada 5-7 Februari 2017. Beberapa hasil yang ingin dicapai ialah pemahaman peserta terhadap kebijakan, program, perangkat akreditasi, serta prosedur dan mekanisme kerja badan akreditasi.

Akreditasi sekolah/madrasah yang ada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga menjadi salah satu pembahasan dalam rakornas itu. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya