Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Verifikasi Penerbit Media belum Final

Putri Rosmalia Octaviyani
07/2/2017 08:55
Verifikasi Penerbit Media belum Final
(MI/Susanto)

VERIFIKASI lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan pers masih berlanjut. Demikian disampaikan Serikat Perusahaan Pers (SPS) bersama Dewan Pers, kemarin. SPS dan Dewan Pers masih akan terus melakukan verifikasi lanjutan terhadap perusahaan pers, baik media cetak, dalam jejaring (daring), maupun elektronik.

Daftar sebanyak 74 perusahaan pers terverifikasi yang tersebar ke publik pada 4 Februari lalu merupakan hasil verifikasi tahap pertama yang masih akan dilanjutkan pada tahap-tahap selanjutnya.

SPS juga mendorong anggotanya yang terdiri atas 471 penerbit media cetak dan ­daring di seluruh Indonesia untuk mengikuti program verifikasi. “Sampai sekarang memang baru 74 media. Berikutnya akan ada selanjutnya. Oleh karena itu, anggota yang saat ini belum terverifikasi didorong untuk segera mendaftarkan diri,” kata Sekjen SPS Heddy Lukito di Gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers ataupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada puncak Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari.

“Program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri,” ujar Heddy.

“Kami mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.”

Di Indonesia, saat ini perkembangan media yang sangat pesat. Ribuan media daring (online) baru bermunculan dan belum dapat terdata secara akurat.

Untuk memudahkan sistem verifikasi dan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat, pengurus media-media yang baru bermunculan diharapkan berpartisipasi aktif melengkapi administrasi media sesuai aturan dan menyiapkan diri untuk mengikuti sistem verifikasi. “Kami tidak bisa memaksa, jika tidak mau melakukan verifikasi, silakan. Perusahaan bisa tetap terbit dan melakukan kegiatan jurnalistik,” ungkap Ketua Harian SPS, Ahmad Djauhar, kemarin.

Namun, jaminan perlindungan bagi pelaksana tugas dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata Ahmad, menjadi tidak terlindungi resmi secara hukum. Hal tersebut secara tidak langsung juga memenga-ruhi penerimaan narasumber terhadap wartawan.

“Kami juga mewacanakan agar ke depan wartawan yang tidak pernah atau belum mengikuti uji kompetensi tidak dapat ditolak secara sah oleh lembaga yang diminta berpendapat. Tapi ini belum final, masih dibahas, karena sekarang ini sangat disayangkan semakin banyak orang yang memanfaatkan status wartawan untuk kepentingan lain,” ujar Ahmad.

Barcode
Soal penerapan barcode bagi media yang sudah terveri­fikasi, SPS mengatakan masih mengkaji itu dengan Dewan Pers. Berbagai kemungkinan dan pertimbangan dengan terlebih dulu mendengar pendapat berbagai pihak, termasuk media, juga akan dilakukan.

“Masih tentatif karena praktiknya tidak mudah. Misalnya di koran, akan mengganggu sekali di halaman satu kalau ada barcode, enggak bagus buat desain. Termasuk juga dari kesiapan website. Kalau misalnya ada sekian ratus ribu yang scan itu, apakah website-nya sudah siap,” ujar Ahmad. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya