DEMI menjaga keseimbangan neraca keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, premi asuransi untuk kelas II dan kelas I dari jalur mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) akan dinaikkan.
"Tadi kita sudah diskusikan (dengan Presiden), tapi mesti kita bicarakan dulu, dihitung, kemudian kita harus siapkan semua data dengan baik," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, kemarin.
Ia mengungkapkan penaikkan iuran merupakan tantangan bagi jajaran direksi yang akan mengalami pergantian tahun depan.
Di masa depan, BPJS Kesehatan tidak bisa lagi mengandalkan suntikan dana dari pemerintah.
Kondisi itu berkaca dari fakta defisit neraca keuangan yang sudah berlangsung sejak 2014.
Tercatat, saat itu, BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp3,3 triliun dan potensi defisit di 2015 diperkirakan mencapai Rp6 triliun.
Adapun pada 2015, melalui penyertaan modal negara, pemerintah menyuntikkan dana Rp5 triliun.
Atas dasar itu, penaikan iuran diperlukan.
Hitungan kasarnya, menurut Fachmi, untuk kelas II kategori PBPU naik dari Rp42.500 menjadi Rp50 ribu, sedangkan untuk kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu.
Fachmi mengestimasi dengan perbaikan-perbaikan, titik keseimbangan neraca keuangan BPJS Kesehatan bisa diwujudkan dalam waktu lima tahun.
"Biasanya periode transisi jaminan sosial butuh 3, 4, 5 tahun sampai semua orang menjadi peserta," tuturnya.
BPJS Kesehatan, imbuh Fachmi, menyerahkan sepenuhnya keputusan penaikan iuran kepada pemerintah.
Begitupun dengan skema pembayaran, apakah akan dibayar di awal tahun atau setelah tahun berjalan.
"Kalau di depan kan langsung dibagi per iuran."
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Donald Pardede, juga menyatakan bahwa iur premi BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas II dan I bakal naik.
"Untuk Kelas III yang kebanyakan kelompok rentan kita putuskan tidak perlu naik, tapi dilakukan adjusment dengan inflasi saja," ujarnya di sela acara Evaluasi Pelaksanaan JKN/KIS Tingkat Nasional 2015 di Makassar. Subsidi terbalik Menurut Fachmi, penaikan tersebut tak bisa dihindari karena iur tak pernah naik selama dua tahun.
Berdasarkan kajian Kemenkes, peserta PBPU yang mengambil kelas II dan I ialah orang-orang yang mampu.
Rasio klaim PBPU pun paling tinggi, hingga 550% pada 2015. Artinya, biaya pengobatan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan lebih banyak dialokasikan pada kelompok itu.
Padahal pada kelompok lain, seperti pekerja penerima upah (PPU) seperti karyawan swasta/PNS dan TNI/Polri, rasio klaim hanya 76%.
Bahkan pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari orang miskin dan rentan yang iur preminya dibayari pemerintah, rasio klaim cuma 90%.
Dengan demikian, terjadi subsidi silang yang terbalik, yaitu yang miskin malah membayari yang kaya.
Saat dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan penaikan iur premi pada peserta mandiri cukup berat. Dia mencontohkan peserta mandiri kelas II saat ini dipatok Rp42.500.
Kalau punya lima anak, per bulan dia harus membayar lebih dari Rp200 ribu.
"Bandingkan dengan pekerja formal dengan kelas yang sama hanya diwajibkan membayar iur 5% dari gaji bulanan, dengan 4%-nya dibayar perusahaan, dan itu sudah mencakup seluruh keluarganya." (Tlc/X-9)