Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Anak Dalam Berhak Terima Perlindungan

MI
12/11/2015 00:00
Anak Dalam Berhak Terima Perlindungan
(MI/Arya Manggala)
MENTERI Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menolak penetaphunian suku Anak Dalam disebut sebagai relokasi. Bagaimanapun suku Anak Dalam ialah bagian bangsa Indonesia yang harus mendapat perlindungan sosial.

"Dari sekitar 3.900 orang suku Anak Dalam di Taman Nasional Bukit 12 Jambi, yang bersedia dimukimkan itu sekitar 1.600 orang. Kami menyebut mereka sebagai komunitas adat terpencil," papar Khofifah di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Dia melanjutkan dengan masuk kategori komunitas adat terpencil, mereka nantinya terdaftar sebagai warga negara Indonesia dan bisa mendapatkan fasilitas perlindungan sosial seperti yang lainnya.

"Mereka akan teregister sehingga mudah diberi fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Bisa KTP, akta kelahiran, dan sebagainya," ungkap dia.(Try/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya